Segini Besaran Iuran BPJS usai Berganti KRIS, Berlaku 2025
Reporter
Jumat, 17 Mei 2024 / 1:47 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, mulai berlaku 2025. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Melansir cnbcindoneisa.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan, tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.
"Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," kata Ghufron melalui pesan teks, Rabu (15/5/2024).
Anggota DJSN, Asih Eka Putri, menjelaskan bahwa selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres 63/2022. Sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan masih menjadi acuan.
"Ya merujuk pada aturan itu," ujar Asih, sambil menambahkan bahwa pemerintah masih menghitung besaran iuran dalam sistem KRIS.
Perpres 63/2022 mengatur beberapa aspek iuran. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Kedua, iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Baca Juga: Menkes Beberkan Kualitas Layanan dan Fasilitas Peserta BPJS Kesehatan sama untuk Semua Kelas
Sementara melansir cnnindonesia.com, peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta membayar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dengan ketentuan 4 perse dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Pembayaran dilakukan oleh pekerja penerima upah.
Untuk kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, memiliki skema perhitungan tersendiri. Besarannya adalah Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, peserta membayar Rp 25.500, dan sisanya sebesar Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Pada Januari 2021, iuran peserta kelas III adalah Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Iuran untuk ruang perawatan Kelas II adalah Rp 100.000 per orang per bulan. Sedangkan untuk ruang perawatan Kelas I, peserta membayar Rp 150.000 per orang per bulan.
Selain itu, iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Skema pembayaran iuran dalam Perpres 63/2022 menetapkan batas pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran mulai 1 Juli 2016. Namun, denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Ketentuannya adalah jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, dengan denda paling tinggi Rp 30 juta. Bagi peserta PPU, pemberi kerja menanggung pembayaran denda pelayanan.
Baca Juga: Muna Barat Raih Peringkat Satu Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan
Dalam penerapan KRIS, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa KRIS bukan menghapus kelas yang ada selama ini. Sebaliknya, terjadi peningkatan dalam bentuk standardisasi yang mengacu pada 12 kriteria. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menegaskan penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan diatur paling lambat 1 Juli 2025 mendatang.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, mengungkapkan bahwa implementasi KRIS memiliki keuntungan dan kerugian. Standar pelayanan kesehatan akhirnya bisa dinikmati secara setara oleh seluruh masyarakat. Namun, ada kekhawatiran bahwa kualitas pelayanan yang selama ini terbagi dalam kelas-kelas tertentu bisa menurun. Oleh karena itu, Esther meminta pemerintah serius memantau implementasi KRIS di lapangan.
Penerapan KRIS diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5). Pasal 103B ayat 1 beleid tersebut menegaskan bahwa penerapan KRIS paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025. Sementara itu, penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025 mendatang. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS