Menkes Beberkan Kualitas Layanan dan Fasilitas Peserta BPJS Kesehatan sama untuk Semua Kelas

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 15 Mei 2024
0 dilihat
Menkes Beberkan Kualitas Layanan dan Fasilitas Peserta BPJS Kesehatan sama untuk Semua Kelas
Presiden Jokowi (tengah) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (kanan) saat meninjau RSUD Konawe. Foto: Ist.

" Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, buka suara terkait perubahan sistem BPJS Kesehatan dimana tidak memuat lagi tentang pembagian kelas peserta "

KENDARI, TELISIK.ID - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo buka suara terkait perubahan sistem BPJS Kesehatan dimana tidak memuat lagi tentang pembagian kelas peserta.

Presiden Jokowi saat meninjau RSUD Kabupaten Konawe pada Selasa (14/5/2024), meminta untuk menanyakan secara langsung kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang turut serta dalam kunjungan tersebut.

"Tanya sama Pak Menteri yah," singkat Presiden Jokowi.

Budi Gunadi menjelaskan, dalam Perpres tersebut tidak menghapus kelas dalam BPJS Kesehatan, melainkan standarisasi kelas sehingga tidak ada perbedaan fasilitas kepada masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Baik Dukungan 38 Negara pada Keanggotaan Indonesia di OECD

"Jadi itu bukan dihapus, tetapi standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," ungkap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Menurut Budi Gunadi, fasilitas pelayanan BPJS Kesehatan sama, sehingga untuk pasien kelas tiga itu dalam mendapatkan perawatan harus sama dengan pasien kelas satu dan dua.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Konawe

"Jadi itu ada kelas tiga kan semua naik ke kelas satu dan dua, jadi diharapkan lebih sederhana dan kualitasnya naik," jelas Budi.

Budi menambahkan, untuk Permenkes terkait BPJS ini akan segera keluar sesudah Presiden Jokowi menandatangani.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga