Sekolah Swasta Masuk Prioritas PIP 2025, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Februari hingga Desember

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 01 Februari 2025  /  10:15 am

Sekolah swasta jadi salah satu prioritas PIP 2025. Foto: Repro Freepik

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Program Indonesia Pintar (PIP) akan memasukkan sekolah swasta sebagai prioritas penerima.

Hal ini menjadi salah satu langkah Kemendikdasmen untuk meningkatkan pemerataan pendidikan di Indonesia melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

PIP diharapkan dapat menciptakan kesempatan yang lebih merata bagi siswa di berbagai jenis sekolah, termasuk sekolah swasta yang sebelumnya belum menjadi prioritas.

"Kami akan mengusahakan agar siswa yang belajar di sekolah swasta bisa menjadi penerima PIP," ungkap Mu'ti kepada wartawan, seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (1/2/2025)

Pernyataan ini menunjukkan tekad Kemendikdasmen dalam mendukung pendidikan untuk semua anak di Indonesia, tanpa terkecuali yang bersekolah di sekolah swasta.

Apa Itu PIP?

PIP adalah bantuan uang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik berusia 6-12 tahun. Bantuan ini bertujuan untuk memperluas akses dan kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia, terutama mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Dengan adanya PIP, pemerintah berharap bisa membantu biaya pendidikan yang sering kali menjadi hambatan utama bagi keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Sistem PPDB Zonasi Resmi Dihapus Ganti SPMB Domisili, Penerimaan Siswa Baru 2025 Lewat Empat Jalur

Tujuan utama dari PIP adalah untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga miskin dapat terus melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala biaya. Program ini diharapkan juga dapat mengurangi angka putus sekolah dan memberi kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah atas.

Besaran Bantuan PIP

Bantuan yang diberikan melalui PIP sangat bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan peserta didik. Berikut ini adalah besaran bantuan yang akan diterima oleh penerima PIP:

Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225.000

Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450.000

Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450.000

Kelas 6 pada semester genap: Rp 225.000

Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375.000

Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750.000

Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750.000

Kelas 9 pada semester genap: Rp 375.000

Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900.000

Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1.800.000

Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1.800.000

Kelas 12 pada semester genap: Rp 900.000

Dana PIP ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan seperti membeli seragam sekolah, alat tulis, buku, sepatu, tas sekolah, hingga uang saku siswa. Selain itu, dana ini juga bisa digunakan untuk biaya kursus atau les, serta biaya praktik dan magang di sekolah.

Cara Menjadi Penerima Bantuan PIP

Untuk menjadi penerima bantuan PIP, terdapat dua kategori yang perlu dipenuhi oleh peserta didik. Pertama, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Informasi lebih lanjut mengenai DTKS dapat diakses melalui situs resmi yang disediakan pemerintah.

Kedua, siswa harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah mereka. Siswa yang telah memenuhi persyaratan ini akan diusulkan oleh Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan tanda "Layak PIP." Setelah itu, mereka akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan PIP.

Panduan Mengecek Status Penerima PIP

Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk penerima PIP, ada beberapa langkah yang bisa diikuti:

1. Buka situs resmi: Akses halaman resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Pilih wilayah: Tentukan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.

3. Masukkan nama lengkap: Ketikkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Ketikkan kode captcha: Masukkan empat huruf kode yang tertera.

5. Klik "Cari Data": Tunggu sistem memproses data

6. Lihat hasilnya: Status penerima akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.

Baca Juga: Cara Ganti Periode Pengelolaan Kinerja 2025 Guru dan Kepala Sekolah di PMM Berganti Ruang GTK

Jika sudah terdaftar, peserta didik dapat melanjutkan ke langkah berikutnya untuk mengecek jadwal dan pencairan dana PIP.

Jadwal Penyaluran Dana PIP 2025

Pemerintah telah menetapkan jadwal penyaluran dana PIP untuk tahun 2025. Adapun rincian termin penyaluran dana adalah sebagai berikut:

Termin 1: Februari - April 2025

Termin 2: Mei - September 2025

Termin 3: Oktober - Desember 2025

Penyaluran dana ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan tepat waktu sampai ke tangan mereka yang membutuhkan.

Bagi siswa yang telah terdaftar sebagai penerima, mereka dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka sepanjang tahun ajaran. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS