Nilai Ekspor Sulawesi Tenggara Capai Rp 6,3 Triliun periode Juli 2025

R. Anugrah, telisik indonesia
Sabtu, 09 Agustus 2025
0 dilihat
Nilai Ekspor Sulawesi Tenggara Capai Rp 6,3 Triliun periode Juli 2025
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulawesi Tenggara, Rony Yakob. Foto: R Anugrah/Telisik.

" Periode Juli 2025, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil melakukan ekspor dengan nilai 387,373,542.58 USD. Dengan nilai tukar dolar saat ini yang mencapai Rp 16.252,84 per dolar, angka tersebut setara dengan Rp 6,3 triliun "

KENDARI, TELISIK.ID - Periode Juli 2025, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil melakukan ekspor dengan nilai 387,373,542.58 USD. Dengan nilai tukar dolar saat ini yang mencapai Rp 16.252,84 per dolar, angka tersebut setara dengan Rp 6,3 triliun.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulawesi Tenggara, Rony Yakob, mengatakan realisasi ekspor Sultra pada Juli berdasarkan penerbitan Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) terdiri dari enam komoditas.

"Ferro nickel, daging kepiting kaleng, gurita beku, tuna sirip kuning, sotong beku dan kelapa. Ke enam komoditas tersebut dikirim ke beberapa negara tujuan. Ada yang ke China, Thailand, Amerika, Vietnam dan Filipina. Untuk Juli ini angkanya 387,373,542.58 atau sekitar Rp 6,3 triliun," jelas Rony, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Transaksi Perdagangan Kripto, Begini Penjelasannya

Pengiriman dilakukan dengan menggunakan tiga pelabuhan besar di Indonesia, yakni pelabuhan Kendari, Makassar dan Surabaya.

"Di kirim juga bukan hanya langsung dari Pelabuhan Kendari tetapi ada yang melalui Pelabuhan Makassar dan Surabaya,"  tambahnya.

Rony menambahkan, pentingnya COO/SKA sebagai salah satu syarat dokumen dalam melakukan perdagangan internasional yang membantu memastikan keaslian barang dan asal-usul barang yang diperdagangkan.

Baca Juga: Begini Tanda Saldo ATM Diblokir PPATK dan Cara Aktifkan Rekening Dormant

"Selain sebagai syarat, COO juga berfungsi untuk menentukan tarif pajak, mengatur kuota, dan menghindari sengketa antara eksportir dan importir," lanjut Rony.

Jenis COO dibedakan menjadi 2 yakni, COO umum yang menyatakan asal usul barang secara umum. Dan COO preferensi yang menyatakan barang memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah atau preferensi lainnya di negara tujuan. (C)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga