Sistem PPDB Zonasi Resmi Dihapus Ganti SPMB Domisili, Penerimaan Siswa Baru 2025 Lewat Empat Jalur
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 31 Januari 2025
0 dilihat
Sistem PPDB Zonasi dihapus, diganti SPMB Domisili mulai 2025. Foto: Repro Radar Blitar
" Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diterapkan setiap tahunnya kini resmi dihapus "
JAKARTA, TELISIK.ID - Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diterapkan setiap tahunnya kini resmi dihapus.
Sebagai penggantinya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, yakni Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis domisili.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025 dan diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti nama PPDB Zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Domisili, yang berlaku mulai tahun ajaran 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan perubahan ini dalam Forum Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang digelar di Jakarta.
"SPMB Domisili bukan sekadar perubahan nama, tapi juga sebuah kebijakan baru yang memperbaiki sistem penerimaan murid," ujar Abdul Mu'ti dalam kesempatan tersebut, seperti dikutip dari Jawapos, Jumat (31/1/2025).
Hal ini menjadi langkah besar pemerintah untuk merancang sistem pendidikan yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
SPMB Domisili ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam penerimaan peserta didik baru, menggantikan sistem zonasi yang dinilai masih banyak kekurangan.
Kebijakan ini juga ingin menghilangkan stigma yang muncul akibat implementasi PPDB Zonasi yang lebih mengutamakan jarak domisili sebagai syarat utama.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa SPMB Domisili akan membuka peluang lebih besar bagi siswa untuk diterima di sekolah-sekolah negeri. Selain itu, dalam kebijakan baru ini, terdapat empat jalur yang akan digunakan dalam penerimaan siswa baru.
Baca Juga: PPBD Jalur Zonasi Tidak Merata di Kota Baubau
Keempat jalur tersebut adalah jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Jalur Domisili menjadi jalur utama dalam penerimaan siswa baru. Jalur ini akan lebih mengutamakan domisili calon siswa, namun dengan sejumlah syarat yang lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem zonasi yang sebelumnya lebih ketat.
Dengan adanya jalur domisili, diharapkan siswa yang tinggal di sekitar wilayah sekolah akan lebih mudah diterima.
Jalur Afirmasi dihadirkan untuk memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau yang berasal dari daerah tertinggal.
Jalur ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam kesempatan mendapatkan pendidikan, serta mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia. Siswa yang memenuhi kriteria di jalur ini akan mendapatkan prioritas dalam penerimaan.
Jalur Prestasi akan diberikan kepada siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang luar biasa. Ini menjadi penghargaan bagi siswa yang telah menunjukkan kemampuan di luar bidang akademik, seperti olahraga, seni, dan lainnya.
Dengan adanya jalur ini, diharapkan siswa yang berprestasi dapat lebih mudah mendapatkan tempat di sekolah-sekolah favorit.
Jalur Mutasi ditujukan bagi siswa yang berpindah domisili karena alasan tertentu, seperti pindah tugas orang tua atau alasan pekerjaan lainnya.
Jalur ini memungkinkan siswa yang telah menetap di wilayah baru untuk tetap melanjutkan pendidikan di sekolah setempat meskipun tidak memenuhi kriteria jalur domisili.
Dengan adanya empat jalur ini, Kemendikdasmen berharap proses penerimaan siswa baru lebih transparan, adil, dan tidak membatasi kesempatan siswa untuk mendapatkan pendidikan.
Abdul Mu'ti menambahkan bahwa kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, serta memperbaiki sistem yang sebelumnya dianggap belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu'ti lebih lanjut.
Ini merupakan upaya besar Kemendikdasmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menjamin pemerataan akses pendidikan yang lebih adil di seluruh wilayah Indonesia.
Selain perubahan jalur penerimaan, Abdul Mu'ti juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan SPMB Domisili.
Baca Juga: Zonasi Dihapus jadi Domisili, PPDB 2025 Siswa Tak Lulus Sekolah Negeri Disubsidi Pemda Masuk Swasta
Pemerintah akan lebih fokus pada pemantauan penerimaan siswa, baik dari segi transparansi maupun keadilan. Hal ini penting agar kebijakan baru ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan awalnya.
Melalui kebijakan SPMB Domisili, diharapkan tidak ada lagi ketidakadilan dalam penerimaan siswa baru, khususnya bagi mereka yang selama ini merasa terhambat oleh kebijakan zonasi yang terlalu ketat.
Sistem ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih besar bagi semua anak bangsa, tanpa melihat latar belakang domisili mereka.
Kemendikdasmen juga menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru ini agar masyarakat lebih memahami tentang perubahan yang ada.
Beberapa langkah sosialisasi yang dilakukan termasuk melalui berbagai media, seminar, dan pertemuan dengan pihak-pihak terkait di tingkat daerah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS