Abdul Azis Baru 5 Bulan Menjabat Bupati jadi Tersangka KPK, Wakil Yosep Sahaka Otomatis Plt
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 09 Agustus 2025
0 dilihat
Yosep Sahaka otomatis gantikan Abdul Azis sebagai Plt Bupati Kolaka Timur. Foto: Ist.
" Baru lima bulan memimpin, jabatan Bupati Kolaka Timur kini bergeser ke wakilnya setelah sang bupati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yosep Sahaka otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Abdul Azis yang ditahan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Baru lima bulan memimpin, jabatan Bupati Kolaka Timur kini bergeser ke wakilnya setelah sang bupati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yosep Sahaka otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Abdul Azis yang ditahan.
Diketahui, Abdul Azis baru dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia memenangkan Pilkada bersama Yosep Sahaka dengan dukungan NasDem, PAN, dan PBB.
Abdul Azis juga sempat mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, sebelum tersandung kasus hukum.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan telah berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, terkait proses hukum yang menjerat Abdul Azis.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetap Lanjut Efisiensi Anggaran 2026, Ini 15 Item Dipangkas Prabowo
“Kalau yang bersangkutan langsung ditahan, Wakil Bupati akan jadi Plt. Surat akan dikeluarkan dari Gubernur, dan dari saya juga akan menyampaikan untuk wakilnya menjadi Plt,” ujar Tito, dikutip dari Kompas, Sabtu (9/8/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Abdul Azis bersama empat orang lain terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Proyek senilai Rp 126,3 miliar tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk peningkatan status RSUD dari Kelas D menjadi Kelas C.
Pada Sabtu (9/8/2025) dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Abdul Azis terlihat mengenakan rompi oranye dan borgol bersama para tersangka lain.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Selain Abdul Azis, tersangka lain adalah Andi Lukman Hakim dari Kementerian Kesehatan, Ageng Dermanto selaku PPK proyek, serta pihak swasta Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT Pilar Cerdas Putra.
“Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan lima orang tersangka,” jelas Asep.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Azis bersama Ageng Dermanto dan Andi Lukman diduga menerima suap. Para pemberi suap, Deddy Karnady dan Arif Rahman, juga dijerat pasal tindak pidana korupsi. Kasus ini bermula pada Desember 2024 saat pembahasan Basic Design RSUD Kolaka Timur.
Pada Januari 2025, pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes membahas pengaturan lelang proyek. Ageng Dermanto kemudian memberikan uang kepada Andi Lukman. Tak lama, Abdul Azis berangkat ke Jakarta untuk memastikan PT Pilar Cerdas Putra memenangkan lelang yang telah diumumkan.
Pada Maret 2025, kontrak pekerjaan senilai Rp 126,3 miliar resmi ditandatangani. Aprilnya, Ageng memberikan Rp 30 juta kepada Andi Lukman, disusul penyerahan Rp 500 juta pada Mei-Juni dari PT PCP kepada Ageng.
Baca Juga: Bahlil Mulai Siapkan Tambang Amerika Keruk 47 Jenis Isi Bumi Indonesia
Abdul Azis dan Ageng diduga meminta commitment fee 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar.
Agustus 2025, Deddy Karnady menarik cek Rp 1,6 miliar yang diserahkan ke Ageng, lalu diberikan kepada staf Abdul Azis bernama Yasin.
“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Sdr. ABZ yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Sdr. ABZ,” ujar Asep.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 200 juta dari Ageng Dermanto sebagai bagian dari commitment fee. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS