Sempat Dituntut 10 Tahun Penjara, Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Divonis Bebas Atas Dugaan Korupsi PT Toshida

Andi May

Reporter

Senin, 14 Februari 2022  /  9:36 pm

Eks Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Baruga Kendari, Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra), Yusmin divonis bebas dari segala dakwaan terkait dugaan Korupsi PT Toshida.

Yusmin didakwa menyalahgunakan wewenang dengan menandatangani persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis bebas tersebut merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, I Nyoman Wiguna, Senin (14/2/2022).

"Terdakwa, Yusmin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," ujar Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna.

Baca Juga: Anzarullah Akui Uang yang Diberikan Kepada Andi Merya Nur, Uang Pribadi dan Pinjaman

I Nyoman mengatakan, penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam pertimbangan hakim, dakwaan JPU dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.

Baca Juga: Coba Rampas Senjata Polisi, Perampok Jalanan Ditembak

Sementara itu, Ia juga mengatakan, kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.

"Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra," tuturnya.

Sebelumnya, Yusmin dituntut 10 Tahun penjara oleh JPU disidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Kendari, Rabu (19/1/2022). (C)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin