Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Satu Berstatus ASN

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 02 September 2021
0 dilihat
Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Satu Berstatus ASN
Tiga tersangka pengedar sabu diamankan tim Satuan Narkoba Polres Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Junaedi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat "

MUNA, TELISIK.ID - Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Muna berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Tiga tersangka yakni, HB, LD KN dan IBS diringkus saat akan melakukan transaksi barang haram tesebut di lapak, Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu, pada Senin (30/8/2021) sekira pukul 12.30 Wita.

"Satu dari tiga tersangka itu berstatus ASN di lingkup Pemkab Muna," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Narkoba, IPTU Junaedi, Kamis (2/9/2021).

Junaedi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Dimana saat itu, LD KN bersama HB tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi SS.

"Dari tangan LD KN dan HB kita berhasil amankan satu sachet diduga sabu seberat 0,26 gram," sebutnya.

Tidak sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan pada akhirnya berhasil menangkap tersangka IBS yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.

"IBS kita tangkap di sekitar lokasi kejadian dengan barang bukti 77 sachet sabu seberat 93,94 gram," sebutnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah IBS yang terletak di Desa Kondongia, Kecamatan Loghia dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak hitam yang di dalamnya terdapat tiga sachet sabu ukuran besar.

Ada pula atu sachet ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 10 sachet ukuran kecil sabu dengan kode nomor satu, 10 sachet ukuran kecil dengan kode nomor dua, 10 sachet ukuran kecil dengan kode nomor tiga, lima sachet ukuran kecil dengan kode nomor empat, lima sachet ukuran kecil dengan kode nomor lima, 72 sachet kosong ukuran kecil, satu buah timbangan digital dan 10 sachet ukuran kecil sabu di dalam dos headset.

Baca Juga: Satu Toko Bangunan di Koltim Ludes Terbakar

Baca Juga: Geger, Warga Baubau Temukan Bayi Tak Bernyawa Bersama Ari-Arinya

Sementara barang bukti milik HB berupa satu sachet sabu seberat 0,26 gram yang disimpan pada bungkusan rokok dan satu buah HP. Sedangkan, barang bukti LD KN berupa dua buah alat hisap (bong) dan satu buah HP.

Ketiga tersangka saat ini tengah mendekam di ruang sel Mapolres Muna. Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,

menjadi perantara dalam jual beli,  

narkotika golongan I bukan tanaman.

sebagai mana dimaksud dalam pasal 132 (1) jo pasal 114 ayat (1), (2) subsider pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 127 (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tandasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga