Sempat Heboh, Kasus Penganiayaan Dua Remaja oleh Oknum Polisi Wakatobi Berakhir Damai

Zulkifli Herman Tumangka

Reporter

Rabu, 19 Agustus 2026  /  11:44 am

Salah satu korban penganiayaan berinisial RA saat terbaring di rumah sakit. Foto: Ist.

WAKATOBI, TELISIK.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja yang melibatkan dua anggota Polres Wakatobi dan sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu, kini berakhir melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman mengatakan, perkara tersebut sebelumnya telah masuk tahap I, yakni berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Perkembangan perkara kedua oknum Polri Polres Wakatobi yang sempat viral beberapa bulan lalu, dapat kami sampaikan bahwa berkas perkaranya telah sampai pada tahap I JPU,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).

Namun, sebelum proses perkara berlanjut ke tahap berikutnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice pada 9 Agustus 2026.

“RJ-nya pada 9 Agustus 2026, baik korban dan pihak terlapor,” jelasnya.

Dalam proses penyelesaian tersebut, penasihat hukum turut hadir mendampingi kliennya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Program Bawang Merah Wakatobi, Kasus Bergulir Tiga Tahun Tanpa Tersangka

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah dua remaja, RA (17) dan LSJ (16), melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Wakatobi.

Peristiwa itu bermula dari persoalan penjualan 76 slop rokok tanpa cukai. Kedua korban diduga diminta menjual rokok tersebut, namun kemudian terjadi persoalan terkait hasil penjualan dan setoran uang.

Keduanya kemudian dibawa ke sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Wangi-Wangi. Di tempat tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan fisik.

RA mengaku dipukul, ditampar, ditendang, disetrum menggunakan kabel listrik hingga disulut rokok. Sementara LSJ juga disebut mengalami kekerasan dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Bayar Tagihan Air Minum di Muna Bisa Via Online

Penyidik selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari dua anggota polisi yakni Briptu AB, Bripda F dan seorang warga sipil.

Kini, setelah kedua belah pihak menyepakati perdamaian melalui mekanisme restorative justice pada 9 Agustus 2026, perkara tersebut diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.

Sementara itu, kuasa hukum korban hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait penyelesaian perkara tersebut. (C)

Penulis: Zulkifli Herman Tumangka

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS