Kabar Baru untuk Calon Pembeli Motor Listrik, Subsidi Ditarget Mulai September 2026
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 19 Agustus 2026
0 dilihat
Pemerintah menargetkan subsidi motor listrik mulai berjalan September 2026 setelah aturan teknis dan PMK diterbitkan. Foto: Repro Bloomberg Technoz
" Pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik mulai berjalan September 2026 setelah regulasi teknis diterbitkan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar terbaru bagi calon pembeli motor listrik, pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik mulai berjalan September 2026 setelah regulasi teknis diterbitkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut insentif motor listrik ditargetkan mulai direalisasikan pada September 2026. Pemerintah kini masih menyelesaikan aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Purbaya mengatakan pemberian insentif motor listrik seharusnya dapat segera direalisasikan. Pernyataan itu disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pemberian insentif dalam pidato tahunan di DPR pada Jumat, 14 Agustus 2026.
"Harusnya sih September sudah jalan itu subsidi motor listriknya, akan cepat ya," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.
Regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar teknis untuk menjalankan skema insentif yang telah diumumkan pemerintah. Purbaya mengatakan dirinya akan berkomunikasi langsung dengan Agus Gumiwang mengenai aturan tersebut.
"Dia (Agus) belum bicara sama saya. Nanti saya datangi dia," kata Purbaya.
Baca Juga: Penyaluran Insentif Motor Listrik di Indonesia Resmi Ditunda Pemerintah, Berikut Alasannya
Dengan demikian, target pelaksanaan pada September 2026 masih berkaitan dengan penyelesaian regulasi teknis. Pemerintah perlu memastikan aturan mengenai pemberian insentif tersebut dapat diterbitkan sebelum kebijakan mulai dijalankan.
Insentif Motor Listrik untuk Produksi Dalam Negeri
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pemberian insentif kepada perusahaan yang mampu memproduksi hingga 1 juta unit motor listrik.
Namun, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi perusahaan yang nantinya memperoleh insentif. Perusahaan tersebut harus merupakan perusahaan Indonesia dan motor listrik yang diproduksi harus dibuat di dalam negeri.
"Hari ini kita umumkan, kita akan berikan insentif yang cukup besar untuk mereka yang bisa membangun satu juta motor listrik yang diproduksi di dalam negeri oleh perusahaan Indonesia," kata Prabowo dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan pada pemberian insentif bagi kendaraan listrik. Pemerintah juga mengaitkannya dengan pengembangan industri kendaraan listrik serta penguatan rantai pasok di dalam negeri.
Menurut Prabowo, terdapat tiga tujuan utama dari kebijakan insentif motor listrik tersebut. Pertama, menurunkan biaya kendaraan sehingga masyarakat dapat memperoleh kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau.
Kedua, pengembangan motor listrik diharapkan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar impor. Ketiga, pemerintah ingin memperkuat industri motor listrik nasional sekaligus membangun rantai pasok di dalam negeri.
Rantai pasok yang dimaksud mencakup berbagai kebutuhan industri kendaraan listrik, mulai dari baterai, komponen, perangkat lunak, hingga layanan purnajual.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik 2025 Rp 7 Juta Masih Abu-Abu, Stok 2024 Banyak Bertumpuk di Gudang
Karena itu, pelaksanaan insentif motor listrik tidak hanya berkaitan dengan harga kendaraan yang lebih terjangkau. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi motor listrik di Indonesia.
Saat ini, pemerintah masih menunggu penerbitan PMK sebagai salah satu dasar pelaksanaan insentif. Purbaya juga menyatakan akan menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk membahas regulasi terbaru tersebut.
Jika regulasi teknis dapat diselesaikan sesuai target, insentif motor listrik diharapkan mulai berjalan pada September 2026. Namun, mekanisme pemberian dan pelaksanaan insentif tetap akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui aturan resmi.
Bagi calon pembeli motor listrik, perkembangan penerbitan regulasi tersebut menjadi bagian penting karena pelaksanaan insentif baru dapat berjalan setelah dasar hukumnya tersedia. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS