Seorang Ayah di Kendari Setubuhi Anak Kandung Sendiri Selama 3 Tahun
Reporter
Rabu, 06 Desember 2023 / 8:56 am
KENDARI, TELISIK.ID - Perilaku keji seorang ayah berinsial AM (46), terungkap setelah tiga tahun tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan bahwa pada Selasa (5/12/2023) pukul 15.30 Wita, pihaknya berhasil menangkap tersangka, AM.
Tersangka seorang wiraswasta berusia 46 tahun, ditangkap di Jalan Jeruk Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menahan tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka melakukan perbuatan amoral pertama kali pada tahun 2021, ketika korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Korban menolak ajakan tersangka, namun terpaksa menurut karena diancam akan ada kekerasan terhadap ibunya.
Baca Juga: Modus Nonton Film Bokep, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung
Pelaku dengan kekuatan fisiknya, memaksa dan mengancam korban hingga melakukan persetubuhan berkali-kali, yang terakhir kali terjadi pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 15.00 Wita di rumah tersangka.
Ibu korban, JMR (40), seorang ibu rumah tangga, tidak tahan melihat perlakuan suaminya terhadap anak kandungnya. Dengan keberanian, ia melaporkan peristiwa tragis ini kepada pihak berwajib, membuka jalan untuk keadilan bagi anaknya.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Selama 5 Tahun, Seorang Ayah Asal Kolut Ditangkap di Kalimantan
Kejadian ini menyoroti urgensi perlindungan anak dan perlunya kesadaran masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan demi melindungi mereka. Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku yang telah merusak kehidupan anak sendiri.
Untuk dikehetahui, melansir peraturan.bpk.go.id, Dalam Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dirumuskan sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS