Setubuhi Anak Kandung Selama 5 Tahun, Seorang Ayah Asal Kolut Ditangkap di Kalimantan

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 28 September 2021
0 dilihat
Setubuhi Anak Kandung Selama 5 Tahun, Seorang Ayah Asal Kolut Ditangkap di Kalimantan
Kasatlantas Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha saat konferensi pers kasus pencabulan anak kandung di Kolut. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Pelaku R yang diketahui sebagai pria pemabuk, kerap melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri sejak tahun 2016 atau saat korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD) "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID — Seorang ayah di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), R alias El (38), berhasil diamankan aparat Polisi Resort (Polres) Kolut dalam pelariannya di Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur.

Sebelumnya R dilaporkan anak kandungnya sendiri dalam kasus pencabulan anak kandungnya.

Pelaku R yang diketahui sebagai pria pemabuk, kerap melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri sejak tahun 2016 atau saat korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, kasus rudapaksa ini sudah berulangkali dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri.

"Pertama kali terjadi di tahun 2016 atau saat korban masih berusia 11 tahun. Saat itu, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar anaknya dan mendapati anaknya sedang tidur dan langsung merudapaksa sang anak di bawah ancaman akan dibunuh apabila menceritakan perbuatan bejatnya," kata Kasat Reskrim polres Kolut, Senin (27/9/2021).

Menurut Alamsyah, perbuatan bejat sang ayah terus berulang selama 5 tahun, hingga korban duduk dibangku SMP kelas 2 atau berusia 16 tahun. Karena sudah tak tahan melayani kelakuan bejat sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian pada bulan Juli 2021.

"Saat dilaporkan, pelaku sudah lebih dulu buron dan kabur ke Bontang Kalimantan Timur. Setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Bontang, Satreskrim Polres berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah kos milik keluarganya di wilayah Kecamatan Bontang Selatan," tukasnya.

Baca Juga: 15 Remaja Diamankan Usai Pesta Miras, 7 di Antaranya Perempuan

Baca Juga: Masih di Bawah Umur, Terduga Pelaku Pemerkosaan di Muna Histeris Diperiksa Polisi

Pelaku kemudian diterbangkan dari Bontang kembali ke Kolut untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya.

Meski demikian, lanjut Alamsyah, pelaku masih mengelak dan enggan mengakui perbuatannya, serta menolak memberi keterangan atas perbuatannya.

"Kasus rudapaksa tersebut kini ditangani penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kolaka Utara dan korban mendapat pendampingan dari Dinas PPA Kolaka Utara untuk menjaga psikologis korban yang masih di bawah umur," terangnya.

Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana maksimal ancaman 15 tahun penjara. (C)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga