Mitsubishi Tolak Klaim Garansi Konsumen

Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 10 Januari 2020
0 dilihat
Mitsubishi Tolak Klaim Garansi Konsumen
Pemilik mobil, Amir, saat meninjau kondisi mobilnya yang dibiarkan parkir begitu saja di depan bengkel PT. Bosowa. Bagian mobil

" "Saya sudah ajukan Klaim di Mitsubishi melalui PT. Bosoa. Awalanya pihak Bosowa mengaku, klaim garansi kita sudah diterima. Tinggal kita tunggu informasi berikutnya terkait kelanjutannya. Satu Minggu kemudian saya datang lagi di Bosowa tanyakan lagi klaim itu apakah diganti semua atau hanya mesin yang rusak saja diganti. Katanya mereka yang rusak saja. Karena komponen mesin lainnya masih layak pakai. Tinggal di tunggu saja barangnya datang. Begitu informasi dari pihak Bosowa. "

BATAUGA, TELISIK.ID - Warga Lawela Selatan, Kecamatan Batauga, Buton Selatan (Busel), Amir (46), mengaku kecewa dengan pihak Mitsubishi, perwakilan Kota Baubau yang menolak klaim garansi atas kerusakan mesin mobil jenis damping Canter HD-X. Padahal sebelumnya, pihak Mitsubishi melalui PT. Bosowa yang diketahui sebagai agen penjualan mengaku menerima klaim tersebut.

Baca Juga: Prof. Muhammad Ditetapkan Sebagai Plt Ketua DKPP

"Saya sudah ajukan Klaim di Mitsubishi melalui PT. Bosoa. Awalanya pihak Bosowa mengaku, klaim garansi kita sudah diterima. Tinggal kita tunggu informasi berikutnya terkait kelanjutannya. Satu Minggu kemudian saya datang lagi di Bosowa tanyakan lagi klaim itu apakah diganti semua atau hanya mesin yang rusak saja diganti. Katanya mereka yang rusak saja. Karena komponen mesin lainnya masih layak pakai. Tinggal di tunggu saja barangnya datang. Begitu informasi dari pihak Bosowa," kata pemilik mobil, Amir saat dikonfirmasi wartawan telisik.id, Kamis (09/01/2020).

Saat kedatangannya yang kesekian kali, pihak PT. Bosowa mengaku bila klaim tersebut ditolak. Semua beban kerusakan ditanggung pemilik. Hal ini yang kemudian membuatnya sangat keberatan.

"Coba sejak awal dia bilang kalau ini tidak bisa diklaim garansi mungkin tidak seperti ini kejadiannya. Saya akan usahakan bagaimana caranya agar mobil ini baik kembali supaya kita pakai untuk mencari lagi," kesalnya.

Mobil yang dibelinya kontan seharga Rp 405 juta itu masih berada di bengkel Bosowa yang terletak di jalan Betoambari, Kota Baubau. Mobil tersebut dibiarkan parkir begitu saja selama enam bulan, tanpa ada usaha penangan dari pihak perusahaan. Padahal mobil tersebut merupakan satu-satunya barang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.

Amir, mengajukan pembelian mobil tersebut pada Mitsubishi sejak Desember 2017. Mobil itu keluar dan resmi beroperasi Januari 2018. Setelah satu tahun lebih masa pemakaian, salah satu komponen mesin pecah. Ia kemudian mengajukan klaim karena mengetahui mobil tersebut masih dalam masa garansi.

Menanggapi hal itu, pihak perusahan melalui Kepala bengkelnya, Nuralfa Amin, mengatakan, pihaknya sudah menangani persoalan ini dengan mengajukan permohonan klaim konsumen pada Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) dalam hal ini, pihak Mitsubishi.

Semua catatan mengenai bagian kerusakan telah dikirim. Setelah dianalisa, kerusakan itu terjadi akibat human eror atau kesalahan pemakai. Dengan begitu, klaim tersebut ditolak.

 "Kerusakan nya itu, ada lobang di bagian mesin. Jadi garansi ini berlaku tergantung dari kerusakan yang terjadi," kata Nuralfa Amin saat dikonfirmasi di kantornya.

Kata dia, penolakan ini bukan inisiasi dari PT. Bosowa melainkan langsung dari perusahan pemegang merk dalam hal ini Mitsubishi. PT. Bosowa selaku perusahan pemasaran hanya sebatas memediasi setiap persoalan yang datang dari konsumen.

"Kalau ini benar-benar kesalahan pihak perusahan dalam merakit atau komponen mesin, mungkin baru satu dua Minggu sudah bermasalah. Artinya produknya kita yang tidak bagus," ungkapnya.

Saat ditanya soal tanggungjawab perusahan terhadap konsumen sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Nuralfa Amin enggan menjawab. Alasannya, itu tanggungjawab pimpinan.

"Saya hanya menangani soal kerusakan dan memediasi klaim," pungkasnya.

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin

Baca Juga