Preman Mabuk Dikeroyok hingga Berak Celana

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Kamis, 04 Februari 2021
0 dilihat
Preman Mabuk Dikeroyok hingga Berak Celana
DS saat di kantor Polisi. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Saat melintas, saya melihat dia sudah babak belur dan tidak pake baju lagi. Dan warga yang semakin banyak terus menganiaya tersangka karena hampir semua orang yang ia temui dia palak Pak. Warga yang kesal, langsung mengeroyoknya. Takut terjadi yang tidak diinginkan, saya langsung bonceng dan mengamankan di Polsek Mandonga. "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang preman yang sering mengganggu ketenangan warga, dikeroyok oleh puluhan warga hingga tak sadar berak di celana.

Sang preman mabuk berinisial DS, warga Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dia terpaksa diamankan oleh warga yang kebetulan melintas di Jalan Abdullah Silondae, samping eks MTQ. DS yang dalam kondisi mabuk berat berhasil diselamatkan ketika sedang dianiaya oleh puluhan warga.

Dari keterangan saksi, Limran, saat melintas, dia melihat korban sedang dianiaya oleh puluhan warga. DS yang tidak mengenakan baju, sudah babak belur. Dan dari informasi yang ia terima, DS dikeroyok karena memalak setiap orang yang ia temui.

Karena jumlah massa yang mengeroyok makin banyak, Limran pun berusaha mengamankan DS dan membawanya ke Polsek Mandonga.

"Saat melintas, saya melihat dia sudah babak belur dan tidak pake baju lagi. Dan warga yang semakin banyak terus menganiaya tersangka karena hampir semua orang yang ia temui dia palak Pak. Warga yang kesal, langsung mengeroyoknya. Takut terjadi yang tidak diinginkan, saya langsung bonceng dan mengamankan di Polsek Mandonga," tuturnya.

Namun setiba di Polsek, tersangka yang masih sempoyongan karena pengaruh minuman keras, diketahui sudah berak di celana, yang diduga lantaran tak tahan menerima pukulan dari massa.

Dan hingga saat ini DS masih diamankan di Polsek Mandonga untuk dimintai keterangan bila mabuknya sudah hilang. (A)

Reporter: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga