Seorang Kades di Kolut Dianiaya Usai Mengimbau Warga Ikut Vaksin
Reporter Kolaka Utara
Rabu, 22 Desember 2021 / 10:32 pm
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dianiaya saat menjalankan tugas mengimbau masyarakat untuk ikut vaksin.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha, awalnya korban atau Kepala Desa Sawangaoha, Mansyur (46) bersama aparat desa melaksanakan pengecekan masyarakat yang belum divaksin.
"Kemudian tersangka, Susanto (27) mengendarai sepeda motor bersama Aistang (22) membalap kendaraannya melewati aparat desa, yang sedang melakukan pengecekan kartu vaksin bagi masyarakat yang hendak berbelanja di pasar Desa Sawangaoha pada hari Sabtu (18/12/2022) lalu," kata Kasat Reskrim, Rabu (22/12/2021).
Melihat kelakuan tersangka yang kurang sopan, lanjut dia, kepala dusun kemudian menghampiri kepala desa dan menyampaikan kelakuan tersangka.
"Kenapa begitu itu anak? Tidak
menghargai kita, kata kepala dusun. Lalu korban berkata, nanti saya panggil ke rumah, saya nasehati," ucap Kasat menirukan percakapan Kadus dan Kades Sawangaoha.
Setelah itu, kata dia, korban pulang. Namun, sebelum sampai di rumah korban melihat tersangka Susanto dan Wistang bersama Sirua dan masih ada satu orang lagi yang korban lupa namanya.
Baca Juga: Mengenal Tisya Erni Artis Asal Kendari, Diduga Terlibat Prostitusi Online Rp 25 Juta
"Kemudian korban turun dari mobil dan menghampiri tersangka dengan berkata 'kenapa tadi lari? Bikin malu semua orang'. Mendengar perkataan korban. Tersangka Susanto berkata 'kenapa? Saya mau parangi ko', lalu korban berkata 'kenapa ko mau parangi saya?" jelasnya.
Kemudian, Susanto langsung mencabut parangnya dan korban kemudian mendorong tersangka.
"Lalu tersangka Susanto langsung mengangkat dan mengayunkankan parangnya ke arah leher korban, namun korban menghindar dan mengenai bagian telinga korban dan jari kelingking sebelah kiri," urainya.
Kemudian korban, mengambil batu dan melempar ke arah Susanto. Tidak sampai di situ, tersangka kembali mengayunkan parangnya ke arah korban, namun korban berusaha menghindar.
"Kemudian dari belakang tersangka lainnya, Aistang memukul bagian kepala korban sebanyak 2 kali dan mendorongnya sehinggga korban terjatuh," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Koltim Non Aktif Berlanjut, KPK Periksa 11 Saksi
Melihat korban terjatuh, Susanto kembali hendak memarangi korban. Namun, korban membalikkan badannya dan mengambil batu yang berada di seberang jalan kemudian korban melempar tersangka dan mengenai bagian badannya.
"Melihat kejadian tersebut, masyarakat berdatangan dan membawa pelaku ke rumah pamannya yang berada di depan tempat kejadian perkara," bebernya.
Atas kejadian tersebut, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah parang, satu buah sarung parang, satu lembar baju korban, satu lembar celana korban dan satu buah topi korban.
"Setelah dilakukan visum Et Revertum terhadap korban dengan luka-luka yang dialami yaitu luka lecet pada lutut, luka robek pada jari kelingking tangan kiri, luka robek pada telinga kiri dan luka robek pada kepala sisi kiri," pungkasnya. (C)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Fitrah Nugraha