Sindikat Pencuri Asal Kaltim dan Sulsel Terbongkar di NTT
Reporter Kupang
Rabu, 16 Juni 2021 / 9:01 pm
MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Tim Jatanras Komodo dan Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap dan membongkar sindikat pencurian
Pelaku berjumlah dua orang yang l berasal dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya berhasil diamankan pada pekan lalu.
Keduanya masing-masing berinisial RDB (35) alias Daeng Rola dan BDN (48) alias Daeng Nangka.
RDB berasal dari Provinsi Kaltim tepatnya di Desa Lamaru, Kecamatan Balik Papan Timur, Kabupaten Kalimantan Timur. Sedangkan BDN berasal dari Provinsi Sulsel tepatnya di Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh kedua pencuri itu berpusat di pasar Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga: Ancam Siswa SMA Pakai Badik, Pelaku Sempat Cari Kepala Sekolah
"Mereka mencuri uang milik salah satu pedagang di pasar Malawatar sebesar Rp 30 juta dan satu buah gelang emas, dua buah cincin emas, dan satu buah HP," ungkap Kapolres Wibowo.
Setelah melakukan aksinya, kata Wibowo, kedua pelaku tersebut melarikan diri. Namun pelaku yang berinisial BDN berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Komodo dan Satreskrim Polres Manggarai Barat di ruang tunggu Bandara Komodo Labuan Bajo.
"Saat itu pelaku yang berinisial BDN hendak melarikan diri ke Surabaya Jawa Timur," ujar Kapolres Wibowo.
Dari pelaku BDN, polisi mendapat keberadaan rekannya yang berinisial RDB. Ternyata RDB juga melarikan diri bersama isterinya ke Kalimantan Timur melalui Kabupaten Sikka.
"Polres Manggarai Barat akhirnya berkoordinasi dengan Polres Sikka untuk menangkap RDB. Alhasil, RDB dan isteri pun ditangkap," kata Wibowo.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain dari sindikat pencurian itu, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga dipakai para pelaku saat melakukan aksi kejahatannya, satu buah HP merk Vivo Y12S yang dibeli dari hasil kejahatan sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga: Maling HP, Seorang Pelajar di Manggarai Dibekuk Polisi
Kemudian satu buah ATM BNI dengan saldo Rp 3,4 juta, satu buah ATM BRI dengan saldo Rp 1.094.835, dan satu buah ATM BRI dengan saldo Rp 5.064.882 dari hasil kejahatan.
Selain itu, sambung Wibowo, adapun dua lembar kertas rapid test atas nama Rusli Daeng Beta dan Komaliah yang dibayar dari hasil kejahatan.
Selanjutnya barang bukti lainnya yakni, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio JT dengan nomor polisi L 5938 untuk melakukan aksi kejahatan, satu buah tas ransel kecil warna cokelat milik korban, satu lembar kertas tiket yang dibeli dari hasil kejahatan, dan satu buah gelang emas milik korban.
"Kasus ini pun sudah dikembangkan karena diduga aksi yang dilakukan para pelaku merupakan sindikat besar yang biasa beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan NTT," pungkasnya. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Fitrah Nugraha