SK Pemberhentian Belum Diterima KPU, Rajiun Terancam Diskualifikasi
Reporter Muna
Kamis, 29 Oktober 2020 / 9:38 am
MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian LM Rajiun Tumada sebagai Bupati Muna Barat (Mubar) dari pejabat yang berwenang.
KPU masih memberi waktu hingga 9 November mendatang atau 30 hari sebelum hari H pemungutan suara pada LM Rajiun Tumada. Bila sampai deadline waktu itu Rajiun belum menyerahkan SK pemberhentian, maka yang bersangkutan bisa didiskualifikasi.
Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, pihaknya sudah mengingatkan melalui surat agar menyampaikan SK resmi pengunduran dirinya 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan," kata Kubais.
Baca juga: Cegah Konflik, Hipra Gelar Deklarasi Pilkada Damai Anti Hoaks
Bukan hanya itu, KPU juga telah melakukan upaya memastikan sejauh mana proses SK tersebut di Pemprov Sultra dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Prinsipnya, kami sudah lakukan upaya dan tinggal menunggu saja," tukasnya.
Sekedar diketahui, sebagai bupati aktif yang mencalonkan diri sebagai bupati di daerah lain, Rajiun harus melepas jabatannya yang dibuktikan dengan adanya SK pemberhentian permanen dari pejabat yang berwenang. Beda halnya dengan petahana, yang cukup cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali