Skema Pensiun PNS 2026 Fully Funded Dipakai Purbaya Jaga Kesehatan APBN, Begini Penjelasannya
Reporter
Sabtu, 07 Februari 2026 / 10:03 am
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), siapkan skema pensiun fully funded demi menjaga kesehatan APBN nasional berkelanjutan. Foto: Repro Antara
JAKARTA, TELISIK.ID - Reformasi pensiun PNS mulai 2026 diarahkan menggunakan skema fully funded untuk menjaga kesehatan APBN dan menekan beban jangka panjang negara secara berkelanjutan dan terukur nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan perubahan mendasar terhadap sistem pensiun aparatur sipil negara dengan mengalihkan pola pembiayaan dari skema lama menuju model yang dinilai lebih berkelanjutan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi fiskal jangka menengah, terutama untuk mengendalikan kewajiban belanja negara yang terus meningkat setiap tahun.
Kementerian menilai tekanan pembayaran pensiun semakin besar seiring bertambahnya jumlah pegawai yang memasuki usia purnabakti.
Melansir dari Fajar, Sabtu (7/2/2026), selama ini, sistem yang berlaku masih didominasi pendekatan pay as you go, yakni manfaat pensiun dibayarkan langsung menggunakan alokasi APBN berjalan.
Pola tersebut membuat belanja pensiun sangat bergantung pada kemampuan fiskal tahunan pemerintah. Ketika jumlah pensiunan meningkat dan penerimaan negara tidak tumbuh seimbang, ruang fiskal untuk belanja pembangunan lain berpotensi tertekan.
Baca Juga: Purbaya Ubah Skema Pensiun PNS 2026 jadi Fully Funded, Berikut Penjelasannya
Kondisi itu dinilai berisiko mengurangi fleksibilitas anggaran, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar.
Melalui penerapan skema fully funded, pembiayaan manfaat pensiun akan dikumpulkan sejak pegawai masih aktif bekerja. Setiap aparatur menyetorkan iuran secara berkala yang kemudian dikelola dalam suatu dana pensiun.
Dana tersebut diinvestasikan secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, sehingga hasil pengembangannya dapat digunakan untuk membayar manfaat ketika pegawai memasuki masa pensiun. Dengan pendekatan ini, ketergantungan langsung terhadap APBN diharapkan berkurang secara bertahap.
Kementerian Keuangan menyebut skema baru ini memberikan dua fungsi utama sekaligus. Pertama, kewajiban jangka panjang pemerintah menjadi lebih terkendali karena sebagian besar pembiayaan berasal dari dana yang telah disiapkan sebelumnya.
Kedua, aparatur sipil memperoleh kepastian manfaat yang bersumber dari akumulasi iuran dan hasil pengelolaan dana. Mekanisme tersebut dirancang agar tetap menjamin kesinambungan pembayaran, sekaligus menciptakan sistem yang lebih adil bagi generasi pegawai berikutnya.
Selain aspek pembiayaan, reformasi juga mencakup penataan regulasi, tata kelola investasi, serta pengawasan pengelolaan dana. Pemerintah menyiapkan kerangka aturan untuk memastikan dana pensiun dikelola transparan dan akuntabel.
Pengelolaan akan melibatkan lembaga profesional dengan standar manajemen risiko yang ketat. Langkah ini penting agar dana yang dihimpun dalam jangka panjang tetap aman dan mampu memberikan imbal hasil yang stabil, tanpa menimbulkan potensi kerugian besar.
Baca Juga: Heboh Penerbitan SK Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Begini Faktanya
Perubahan skema pensiun tersebut direncanakan mulai diterapkan bertahap pada 2026, dengan menyesuaikan kesiapan administrasi dan sistem teknologi informasi. Pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada aparatur sipil untuk menjelaskan mekanisme iuran, pengelolaan dana, serta proyeksi manfaat yang akan diterima.
Tahapan implementasi disusun agar transisi dari skema lama ke sistem baru tidak mengganggu hak peserta yang telah mendekati masa pensiun.
Dengan reformasi ini, pemerintah berupaya menjaga kesehatan APBN sekaligus memastikan perlindungan hari tua aparatur tetap terpenuhi. Penataan ulang sistem pensiun diposisikan sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat fondasi fiskal negara.
Melalui kombinasi iuran, pengelolaan profesional, serta pengawasan berlapis, skema fully funded diharapkan mampu menciptakan sistem pembiayaan pensiun yang lebih stabil, terukur, dan berkesinambungan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS