Dewas Ajukan Pemberhentian Firli ke Jokowi, Mantan Pimpinan KPK Cukur Gundul dan Pesta Nasi Goreng

Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 23 November 2023
0 dilihat
Dewas Ajukan Pemberhentian Firli ke Jokowi, Mantan Pimpinan KPK Cukur Gundul dan Pesta Nasi Goreng
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad (tengah), bersama beberapa mantan penyidik melakukan ritual cukur gundul rambut usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Foto: Mustaqim/Telisik

" Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melayangkan surat pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melayangkan surat pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Langkah Dewas ini sebagai respon atas penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam, setelah gelar perkara dan ditemukan cukup bukti untuk menjerat Ketua KPK tersebut.  

“Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya,” jelas anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Menurut Syamsuddin, surat pemberhentian sementara akan dikirim jika Dewas sudah menerima surat resmi penetapan Firli dari Polda Metro Jaya. Terkait pencopotan Filri, Syamsuddin mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Jokowi.

Baca Juga: Diduga Akomodasi Permintaan Peserta Pemilu 2024 Batasi Kuota Perempuan, KPU Dituding Sangat Lembek

“Itu tentu (pencopotan Firli) di tangan Presiden,” imbuhnya.

Sejak Firli berstatus tersangka, Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas-berkas hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pihak Kejati pun telah menyiapkan empat jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus yang menjerat Firli.

“Empat orang Jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan.

Walau sudah menyiapkan empat jaksanya, Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara yang akan mereka periksa dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Usai Firli ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK hari ini segera mengadakan jumpa pers. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, Firli masih menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPK.

“Masih sangat aktif, yang bersangkutan juga tadi ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruangan kerjanya dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa,” ujar Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Alex memastikan, Firli akan tetap menjabat Ketua KPK sampai ada kepastian dari Jokowi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara.

Kendati demikian, KPK enggan mengeluarkan pernyataan maaf kepada publik terkait penetapan Firli sebagai tersangka. Alex secara tegas mengatakan tidak malu dengan status hukum Firli yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak!” tegas Alex.

Proses hukum yang dilalui Firli, kata Alex, masih dalam tahap awal. Karena, menurutnya, seluruh tudingan tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim belum membuktikan apapun selama majelis hakim belum menyatakan vonis bersalah terhadap Firli.

“Penetapan tersangka, oke. Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penentuan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda,” imbuh Alex.

Sementara itu, beberapa mantan pimpinan hingga pejabat KPK mendatangi Gedung Merah Putih KPK Kamis ini. Mereka antara lain mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan tiga mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, serta Yudi Purnomo Harahap.

Baca Juga: Intip UMP Tertinggi dan Terendah di Indonesia 2024

Mereka mendatangi Gedung KPK dengan wajah bahagia dan menggelar ritual cukur rambut hingga gundul sebagai simbol syukur usai Firli ditetapkan tersangka. Terlihat Abraham lebih dahulu duduk di kursi pangkas rambut kemudian diikuti Harun dan Novel Baswedan.

Abraham yang mewakili kelompoknya menjelaskan bahwa upacara cukur gundul ini sebagai simbol KPK harus dibersihkan dari orang yang tidak bertanggung jawab.

“Orang-orang yang selama ini merusak marwah KPK supaya pemberantasan korupsi berjalan lagi sebagaimana mestinya,” tegasnya di KPK.

Abraham pun meminta penyidik Polda Metro Jaya segera mengeluarkan surat penangkapan kepada Firli.

Selain mencukur rambut, mereka juga turut membawa dua gerobak nasi goreng untuk dinikmati para pengikutnya yang turut dalam ritual tersebut. Adapun simbol memasak nasi goreng ini karena diketahui Firli sering mempertunjukkan kelihaiannya memasak nasi goreng yang pernah juga dilakukannya di KPK. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga