Soal Dugaan Korupsi, Staf DPRD Mubar Tidak Pernah Dilibatkan dalam Kegiatan
Reporter Muna
Selasa, 11 Mei 2021 / 9:07 pm
MUNA, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Dalam waktu dua bulan, Korps Adhyaksa itu telah menaikan status satu kegiatan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, yakni makan minum dan reses.
Melalui proses gelar perkara berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah menjalani pemeriksaan, tim penyidik berkesimpulan ada dugaan melanggar hukum dari kegiatan di sekretariat dewan (Setwan).
Baca Juga: Boleh Digelar, Ini 29 Titik Pelaksanakan Salat Idul Fitri di Kolaka
Diketahui, ketika penyidik memeriksa saksi-saksi, khususnya dari staf Setwan, rata-rata staf DPRD Mubar mengaku tidak pernah dilibatkan dalam tiga kegiatan tahun 2017-2019. Semua kegiatan, dihandel oleh atasan dalam hal ini sekretaris dewan (Sekwan).
Dimana, para staf hanya diperintahkan untuk membuat laporan pertanggungjawab untuk pencairan dana.
"Jadi staf-staf itu memang tidak dilibatkan, tapi mereka tetap menerima honor," kata Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tandililing.
Selain itu, Kabag Hukum Setwan, Muliono juga tidak terlalu paham tentang Perda inisiatif dewan. Hal tersebut dikarenakan latar belakang Kabag Hukum Setwan adalah guru pendidikan jasmani dan kesehatan (Penjaskes) dan pendidikan terakhirnya adalah Sarjana Ekonomi (SE).
Baca Juga: Di Usia 190 Tahun, Warga Kendari Diharap Lebih Tertib Buang Sampah
Kajari yang baru menjabat dua bulan itu, berjanji akan menuntaskan dugaan korupsi yang terjadi di sekretariat wakil rakyat itu. Usai lebaran Idul Fitri, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kita akan dalami terus, agar perkaranya jelas," pungkas Agustinus. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha