Oknum Polisi Diduga Salah Tangkap dan Bertindak Represif Terhadap Anak di Bawah Umur

Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Rabu, 14 April 2021
0 dilihat
Oknum Polisi Diduga Salah Tangkap dan Bertindak Represif Terhadap Anak di Bawah Umur
Kuasa Hukum terduga salah tangkap dan tindakan represif, La Ode Abdul Haris beserta RM dan AG. Foto: Ridwan Amsyah/Telisik

" Saya dibawa di belakang, dipukul perut dua kali, dilempar asbak, sampai pica bibirku berdarah. Langsung saya berbohong saya mengaku disitu, dari pada saya dipukul. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Masyarakat Buton dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 2,34 menit, yang diupload  akun Facebook Ivoen Muhammad, Sabtu (10/4/2021) lalu.

Dalam video tersebut, seorang anak laki-laki yang diketahui bernama AG (12), mengaku bahwa dia diancam oleh oknum polisi untuk  mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.

"Saya dibawa di belakang, dipukul perut dua kali, dilempar asbak, sampai pica bibirku berdarah. Langsung saya berbohong  saya mengaku disitu, dari pada saya dipukul," ungkap AG dalam video tersebut.

Video pengakuan AG tersebut direkam saat digelar pertemuan antara dua kakak adik RM (14) dan AG (12) yang merupakan korban terduga salah tangkap, bersama aktivis di hadapan Kapolres Buton usai berunjuk rasa  di Mapolres Buton pada tanggal 8 April 2021. Aksi unjuk rasa itu sendiri menuntut Kapolres Buton mencopot Kapolsek Sampuabalo karena tidak bertanggung jawab atas tindakan penyidik kasus tersebut.

Pengakuan AG dibenarkan kakaknya, RM (14). Saat konferensi pers di salah satu cafe di Kota Baubau pada Senin (12/4/2021), ia mengatakan, ia ingin membersihkan namanya dan nama temannya Muslimin (22) yang saat ini sedang menjalani persidangan untuk kasus yang sama.

"Saya tetap mau bersihkan namaku. Dan membersihkan nama Muslimin, karena waktu itu kami sebut namanya. Sebab saat itu kami diarahkan untuk menjawab siapa pemilik mobil open cup warna hitam, dan kami jawab hanya Muslimin yang punya mobil itu disini," jelas RM.

RM juga menyebut, dirinya disiksa dan ditodong menggunakan senjata oleh oknum polisi Polsek Sampuabalo.

Baca juga: PT Tiran Mineral Tolak Tudingan Explor Anoa Oheo

"Diancam sama pak polisi, diancam pakai senjata di ruang penyidik. Bukan hanya hari itu, tapi juga hari-hari lain. Sempat ditampar 4 kali bagian pipi, dipukul juga di pipi 2 kali, sama diancam pakai senjata, ditodong pakai senjata di paha, di tangan, dan di kepala. Disuruh mengaku perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," jelas RM.

Merasa tertekan dan diancam, RM terpaksa berbohong dan mengaku bahwa dialah pelaku pencurian tersebut.

Saat dikonfirmasi ke pihak Polres Buton, Kapolres membenarkan peristiwa hearing pada tanggal 8 April 2021 lalu.

"Hukum sudah berproses, mari kita hormati, vonis sudah dijatuhkan bersalah, namun dalam bentuk pembinaan," jelas Kapolres Buton AKBP Gunarko S.IK M.SI saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Selasa (13/4/2021).

"Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan, kami siap menerima pengaduan melalui Pro PAM," imbuhnya.

Sebagai informasi, RM dan AG ditangkap atas dasar laporan pencurian oleh Samarudin di Polsek Sampuabalo, pada 1 Januari 2021. Mereka kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo pada tanggal 24 Maret 2021.

Sementara itu, kuasa hukum terduga korban salah tangkap, RM dan AG, La Ode Abdul Haris menjelaskan, kedua kakak beradik tersebut ditangkap atas kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Samarudin, pada 1 Januari 2021 lalu.

Baca juga: Dua Pelaku Pembobol Toko di Medan Ditembak Polisi

"Laporan tersebut atas dasar hilangnya sejumlah uang tunai senilai ratusan juta rupiah, HP dan laptop milik Samarudin di kediamannya Desa Koraa, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton pada 24 Desember 2020," jelas Abdul Haris, saat konferensi pers di salah satu cafe di Kota Baubau, Senin (12/4/2021).

RM dan AG kemudian divonis 5 bulan tindakan di pesantren oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo pada Rabu (24/3/2021).

Kendati divonis hanya 5 bulan, RN dan AG tetap mengajukan banding, karena mereka merasa tidak melakukan pencurian itu.

La Ode Abdul Haris menambahkan, dalam perjalanan proses kasus ini terdapat beberapa hal yang menurutnya cacat hukum.

"Pertama laporan kehilangan tanggal 24 Desember 2020, pelapor kemudian melapor pada 1 Januari 2021 di Polsek Sampuabalo. Tanggal 3 Januari 2021, RM, AG dan Muslimin ditangkap oleh pihak Polsek Sampuabalo," jelasnya.

Saat dikonfirmasi ke pelapor, lanjutnya, pelapor mengetahui pelaku pencurian setelah proses penangkapan oleh Polsek Sampuabalo.

"Namun yang aneh adalah, pada isi laporan, pelapor langsung menyebut bahwa pelaku adalah Muslimin CS. Sementara pada proses hukum tidak ada yang menyaksikan bahwa Muslimin merupakan pelakunya," ungkap Abdul Haris.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Bombana, Pelaku Dendam Sejak Setahun Lalu

Kedua, tidak memenuhi  alat bukti pada saat proses persidangan.

"Bukti persidangan tidak memenuhi. Barang bukti yang dihadirkan adalah HP OPPO A12 sedangkan dalam laporan tertera barang bukti yang hilang adalah HP OPPO A11 K. Ibarat kasus motor mio yang hilang, yang dibawa di persidangan adalah motor scorpion," lanjutnya.

Selain dua kejanggalan tersebut, barang bukti uang tunai senilai Rp 100 juta juga tidak dimunculkan dalam fakta persidangan. Sementara dalam hasil bacaan dakwaan, hakim dapat menguraikan jumlah pecahan uang.

"Berikutnya adalah ibunya. Barang bukti yang diambil adalah uang PKH Ibu RM, senilai Rp 200 ribu dijadikan barang bukti disita dan disuruh menandatangani berita acara penyitaan yang dia tidak ketahui," urainya.

Hal yang paling menarik perhatian adalah RM dan AG mengaku disiksa untuk mengakui suatu perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.

"Bahwa benar anak bernama AG alias NI,  selama proses pemeriksaan anak tersebut mengalami penyiksaan secara berulang, untuk mengakui perbuatan tindak pidana, yang sama sekali mereka tidak melakukannya," ucap Ld Abdul Haris.

"Sementara itu adik kita RM mengaku pencurian tersebut bukanlah dia pelakunya. Akan tetapi karena dipukul sebanyak dua kali dan diancam akan dibunuh oleh oknum polisi, dia lantas memberi keterangan bohong. Juga saudara kita AG dilempar menggunakan asbak," tutupnya. (A)

Reporter: Ridwan Amsyah

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga