Soal Kasus Korupsi di ESDM, Kejati Sultra Minta BPKP Hitung Kerugian Negara

Siswanto Azis

Reporter

Kamis, 24 Juni 2021  /  12:56 am

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setiawan Chaliq (kiri). Foto: Siswanto Azis/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terus mengusut aliran dana dari hasil Skandal korupsi yang melibatkankan Dinas ESDM Sultra dan PT Thosida Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setiawan Chaliq. Menurutnya, kasus tersebut penyidik akan menelusuri siapa-siapa saja yang turut menikmati aliran dana dari kasus yang merugikan negara milyar tersebut.

"Dalam proses penyidikan, penyidik akan menelusuri ke mana saja dana tersebut mengalir. Karena ini merupakan salah satu dari subtansi dari kasus tersebut,” katanya, Rabu (23/6/2021).

Lebih lanjut, Aspidsus Kejati Sultra ini menjelaskan, dalam kasus korupsi PT Thosida Indonesia bersama Dinas ESDM Sultra sudah pada tahap penyidikan.

“Sebelumnya kami telah mengumumkan terkait adanya penetapan empat orang tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Direktur PT Toshida dan Plt Kadispora Mangkir Panggilan Jaksa

Baca Juga: Premanisme Hantui Warga, Polres Konawe Pantau Pungli

Menurutnya, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang diantaranya telah dilakukan penahanan, sedangkan yang dua orang lagi sekarang sudah dilakukan pemanggilan.

"Terkait adanya kerugian negaranya, kita sudah meminta ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),l. Jadi masih dalam proses,” ungkapnya.

Untuk hasil diperhitungan, tambah dia, tentunya harus dikuatkan atau mendapatkan legitimasi secara akurat terkait adanya kerugian keuangan negara dari auditor.

"Jadi kita tinggal menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP," pungkasnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha