Mantan Pj Bupati Muna Barat Bahri Kembali akan Diperiksa Jaksa
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 08 Desember 2025
0 dilihat
Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, bersama Kasi Intelijen, Hamrullah. Foto: Sunaryo/Telisik
" Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri, ikut disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi bernilai Rp 1,2 miliar "

MUNA, TELISIK.ID - Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri, ikut disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi bernilai Rp 1,2 miliar.
Dugaan korupsi ini terkait belanja barang dan jasa melalui ganti uang persediaan (GUP) di Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2023 dari total anggaran Rp 5 miliar.
Bahri menjadi salah satu saksi dalam perkara yang telah menyeret mantan bendahara pengeluaran, RA; mantan Sekda, LM HT; dan mantan Kasubag Keuangan, Wa HL. Nama Bahri pertama kali terungkap setelah RA ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor Jelang Nataru 2025/2026
Untuk mempertegas seluruh fakta yang terjadi, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Pasca penetapan tersangka baru ini, kita akan panggil seluruh saksi, termaksud mantan Pj Bupati (Mubar)," kata Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, Senin (8/12/2025).
Fariadin menegaskan, proses pengembangan kasus dugaan korupsi ini terus berjalan. Namun, pihaknya serba hati-hati. Tidak menutup kemungkinan, bila kembali ditemukan kecukupan dua alat bukti, berpeluang menyeret tersangka baru.
Baca Juga: Baru Tiga Minggu Menjabat, Kajari Muna Eksekusi Mantan Sekda Muna Barat ke Tahanan
Dalam perkara tersebut, RA, salah satu tersangka telah beritikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 800 juta. Uang pengembalian tersebut telah diterima penyidik dan telah dititipkan ke rekening penitipan Kejari.
"Uang pengembalian, kita titip pada rekening penitipan. Nanti, setelah putusan inkrach, kita setor ke Kas Negara," ujar Fariadin. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS