Baru Tiga Minggu Menjabat, Kajari Muna Eksekusi Mantan Sekda Muna Barat ke Tahanan
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 08 Desember 2025
0 dilihat
Mantan Sekda Muna Barat, LM HT, digelandang menuju mobil tahanan Kejari Muna, Senin (8/12/2025). Foto: Sunaryo/Telisik
" Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Indra Thimoty, menunjukan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Indra Thimoty, menunjukan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baru tiga minggu menjabat Indra sudah membuat gebrakan. Ia melakukan pengembangan terhadap RA, tersangka kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa melalui ganti uang persediaan (GUP) di Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat (Mubar) tahun 2023 bernilai Rp 1,2 miliar dari total anggaran Rp 5 miliar.
Hasilnya, dua tersangka baru ditetapkan. Adalah Mantan Sekda Mubar, LM HT, dan mantan Kasubag Keuangan Setda Mubar, Wa HL, Senin (8/12/2025).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Sorong itu langsung mengeksekusi LM HT ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha.
Baca Juga: Wanita Hijab Tanpa Busana Sempat Viral Hina dan Ludahi Al-Quran Tertangkap, Begini Motifnya
Sedangkan Wa HL belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik.
Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, menjelaskan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan cukup dua alat bukti. Para tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
"Setelah ditemukan dua alat bukti, kami langsung menetapkan dua tersangka baru. Hanya saja saat ini baru satu tersangka yakni LM HT yang kami tahan. Sedangkan satunya tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Pemanggilan Wa HL tetap kita jadwalkan ulang," kata Fariadin didampingi Kasi Intelijen, Hamrullah.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, LM HT berfungsi sebagai pengguna anggaran (PA) di Setda Mubar. Dengan fungsinya, seharusnya LM HT sebelum menandatangani surat perintah membayar (SPM), ia melakukan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dari bendahara.
"LM HT ini tidak melakukan verifikasi. Dia langsung menyetujui LPj dari bendahara," ujar Fariadin.
Baca Juga: Bupati Buton Selatan Kunjungi Kadatua untuk Pertama Kali Setelah Dilantik
Penyidik Kejari Muna tengah melakukan percepatan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.
"Untuk pemberkasan kami akan kembali matangkan pemeriksaan saksi-saksi," terang Fariadin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto (jo) pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS