Soal Pajak, ULP Setda Mubar Kembalikan Lelang Dua Lembaga
Reporter Muna Barat
Jumat, 08 April 2022 / 9:33 pm
Kantor ULP Setda Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pengembalian dokumen permohonan lelang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta RSUD dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengembalian dokumen permohonan dua lembaga tersebut, dikarenakan pajak yang tertuang tidak sesuai yang Rencana Anggaran Biaya (RAB), di mana pajak yang ada itu cuma 10 persen, sedangkan pajak yang sekarang itu menjadi 11 persen.
Kepala ULP Setda Mubar, Ahmad Sabir menuturkan, dua lembaga tersebut yakni PUPR dan RSUD saat ini telah masuk dalam tahapan lelang, sehingga mengeluh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebab dalam RAB sudah termasuk pajak.
"Proses jalan saat ini, sekarang pajak naik saat ini dari 10 persen menjadi 11 persen, kalau paksa lelang satu persennya siapa yang mau tanggung," tuturnya, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Usai Dilantik, Belasan Kepala Sekolah Dituntut Tingkatkan Mutu Pendidikan Buteng
Ia juga mengatakan, sejauh ini organisasi perangkat daerah (OPD) yang melakukan lelang, baru Dinas PUPR serta RSUD, namun batal dilakukan karena ada kesalahan dalam RAB terkait pajak.
Baca Juga: Tak Kepikiran Jadi Cabup, Wabup Muna Fokus Bantu Rusman Emban Nyalon Gubernur
"Masih PUPR dan RSUD, instansi lain belum masukan permohonan lelang. Setalah dilakukan perbaikan dokumen permohonan, lelang bisa diajukan kembali, soal kapan mau diajukannya tergantung dinas yang terkait," sambungnya. (C)
Reporter: Putri Wulandari
Editor: Kardin