Sudah Dipangkas Rp 66,4 Miliar, DAU Muna Ditunda Pula
Reporter Muna
Rabu, 06 Mei 2020 / 12:41 pm
MUNA, TELISIK.ID - Buntut makin meluasnya pandemi COVID-19 membuat pemerintah pusat melakukan pemangkasan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) di daerah.
Di Kabupaten Muna misalnya, dari total DAU sebesar Rp 692 miliar, dipotong sebesar Rp 66,4 miliar. Nah, dari pemotongan itu, Pemkab diminta untuk melakukan refocusing anggaran.
La Ode Abdul Salam, Kabid Anggaran BPKAD Muna menerangkan, untuk menutupi pemotongan anggaran itu dilakukan penyesuaian APBD berdasarkan PMK No 35 tahun 2020 yang diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu No 10 terkait pengurangan belanja modal dan belanja barang jasa sebesar 50 persen.
"Saat ini sementara dilakukan rasionalisasi anggaran di setiap OPD. Kalau sudah menutupi, selisih pengurangan anggarannya akan digunakan untuk penanganan COVID," jelasnya.
Baca juga: Pelantikan Wawali Kendari Tertutup, Wartawan Dilarang Liput
Untuk dana penanganan COVID-19 yang disiapkan Pemkab saat ini baru sekitar Rp 14,7 miliar yang dipusatkan di BPBD, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit (RS).
Di lain sisi, karena keterlambatan penyesuaian APBD itu, DAU juga mengalami penundaan. Di Sultra, ada 11 daerah, salah satunya Muna.
"Penundaan DAU itu bisa dicabut setelah kami melaporkan penyesuaian APBD. Insya Allah secepatnya kita laporkan," tandasnya.
Reporter: Naryo
Editor: Rani