Sudah Mendunia, Gubernur NTT Minta Kopi Colol Dikemas Secara Super Premium
Reporter Kupang
Minggu, 23 Mei 2021 / 9:11 pm
MANGGARAI TIMUR - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Colol Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Minggu (23/05/2021).
Dalam kunjungannya tersebut, hadir Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, Wabup, Stefanus Jaghur, pimpinan BANK NTT, BPOP Labuan Bajo, pimpinan OPD, para Camat, dan undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Laiskodat mengajak semua pihak untuk mengemas kopi colol secara super premium.
"Kenapa kopi colol kita harus kemas secara super premium, karena kopi tersebut telah mendunia dan mendapat peringkat terbaik. Oleh karena itu, kemasannya harus dikemas secara super premium juga," kata Laiskodat.
Ia pun berencana menyiapkan bahan agar kopi colol bisa dibuat dalam bentuk saset, sehingga bisa dipasarkan ke toko-toko dan hotel mewah.
Menurutnya, Labuan Bajo merupakan destinasi wisata super premium. Karena itu, produk-produk yang ada di toko dan hotel juga harus super premium, contohnya kopi colol yang sedang diupayakan ini.
"Kopi colol sudah meraih peringkat kopi terbaik. Kita sudah pernah ekspor ke luar, walaupun jumlahnya masih terbatas. Oleh karena itu semua pihak harus bantu memasarkan kopi colol, baik ke toko maupun hotel," tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mencari spot terbaik untuk membangun tempat khusus bagi para penikmat kopi. Bangunan tersebut nantinya harus memikat semua orang, sehingga bisa menikmati secara langsung kopi colol.
“Menikmati cerita-cerita tentang kopi dan bagaimana sejarah perjalanan pembangunan di tempat ini, serta kehidupan para masyarakat di Desa Colol ini,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Berlakukan Jam Malam di Tempat Tongkrongan Remaja
Selain itu, ia juga mengatakan, pemasaran kopi tersebut sasarannya semua hotel bintang lima dan restoran di NTT. Secara khusus semua hotel di Labuan Bajo.
“Kalau masih ada kopi lain maka hotelnya diberi peringatan. Tapi kalau tetap tidak mau dengar, maka hotelnya kita akan tutup. Hal ini demi pemasaran kopi colol yang sudah mendunia itu,” tegas Laiskodat.
Sementara itu, Bupati Manggarai Timur Andreas Agas dalam sambuatanya, mengajak Gubernur NTT Viktor B Laiskodat membantu memasarkan kopi Colol ke sejumlah hotel dan restoran di NTT.
Kata Agas, untuk memasarkan kopi Colol, tentu harus ada kemasan resmi.
Agas mengisahkan kopi Colol awal mulanya masuk ke Desa Colol bernama kopi Juria. Diketahui, juria adalah varietas kopi pertama yang ditanam di Bumi Flores, khususnya di daerah Colol, Manggarai Timur.
Juria yang ada di Flores umumnya telah berumur lebih dari 50 tahun, dengan tinggi pohon kopi mencapai 4-5 meter.
Sementara itu, Adrianus, warga setempat mengapresiasi kedatangan Gubernur Laiskodat di Colol.
Ia pun berharap, dengan kehadiran 01 NTT, akan membawa perubahan masyarakat Petani kopi Colol raya.
Kata Ardi, kopi Colol sudah eksis skala internasional. Namun hingga kini, ia mengaku bahwa dirinya belum dijadikan sebagai petani kopi sejahtera.
"Kopi Colol sudah populer di tingkat internasional, namun kami belum mendapatkan kesejahtraa," keluhnya.
Ia menuturkan hingga saat ini masyarakat Colol masih menghadapi kasus besar, yaitu kasus sengketa tanah.
Ia pun pertanyakan tindak lanjut dari peraturan daerah (Perda) No 1 Tahun 2018 tentang pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Ia menerangkan, Pemda Manggarai Timur telah wacanakan festival kopi lembah Colol sejak tahun 2020 dan kemungkinan akan dilaksanakan di tahun 2021.
Namun, sebagai bahan pertimbangan untuk menyukseskan kegiatan festival itu nanti, tentu ada hal penting yang harus diselesaikan, yakni persengketahan tanah.
Baca Juga: Debit Air Menurun, PDAM Muna Butuh Rp 1 Miliar Biaya Perbaikan
"Sengketa tanah adat sekitar 29 lingko atau 1.000 lebih HA yang masih tumpang tindih dengan kawasan TWA Ruteng atau KSDA, tanah kopi Colol itu kan terletak di Tang Pal, kalaupun festival kopi Colol nanti dilaksanakan, terus status tanah bagaimana?" tanyanya.
Ia menjelaskan, Perda No 1 tahun 2018 hingga kini belum berlaku efektif karena belum ada Peraturan bupati (Perbub).
Untuk diketahui, Perda No 1 tahun 2018 diterbit bermaksud untuk; Pertama, meningkatkan kemampuan Masyarakat Hukum Adat dalam menjalankan kehidupan sosial politik, kultural, dan spiritual.
Kedua, wilayah adat adalah satu kesatuan geografis dan sosial, berupa tanah, air, beserta sumber daya alam yang ada dengan batas-batas tertentu secara turun temurun dan berkelanjutan dikuasi, dihuni, dikelolah dan dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat sebagai penyangga sumber-sumber penghidupan yang diwarisi oleh leluhur atau melalui kesepakatan Masyarakat Hukum Adat lainnya.
Ketiga, tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu Masyarakat Hukum Adat tertentu yang pengelolaan dan pemanfaatannya bersifat komunal, kolektif, maupun perorangan serta masih didasarkan pada pranata adat dan pemerintahan adat. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Fitrah Nugraha