25 Perusahaan Tambang Nakal di Sulawesi Tenggara Izin Dicabut Masih Beroperasi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 09 Oktober 2025
0 dilihat
25 Perusahaan Tambang Nakal di Sulawesi Tenggara Izin Dicabut Masih Beroperasi
Areal pasca tambang nikel yang sebagian telah mengalami pereklamasian di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Foto: Repro Antara.

" Komisi III DPR RI menyoroti keberadaan 25 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang izinnya telah dicabut namun tetap beroperasi "

KENDARI, TELISIK.ID – Di tengah sorotan publik terhadap maraknya praktik tambang ilegal, Komisi III DPR RI menyoroti keberadaan 25 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang izinnya telah dicabut namun tetap beroperasi.

Fakta ini mencuat setelah tim Komisi III melakukan kunjungan kerja ke wilayah Bumi Anoa dan menemukan sejumlah aktivitas penambangan yang masih berjalan di lapangan.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk serius menindak perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi tanpa izin tersebut.

“Kami juga akan memanggil kembali 25 perusahaan itu untuk menanyakan perkembangannya setelah dicabut izinnya,” kata Hinca, seperti dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Daftar Puluhan Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Tak Sesuai RKAB Resmi Dihentikan Kementerian ESDM

Menurutnya, keberanian perusahaan tambang tetap beroperasi meski izin telah dicabut menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Ia berharap aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas setiap pelanggaran agar hukum benar-benar ditegakkan.

Selain membahas penindakan hukum, Komisi III DPR RI juga menyoroti persoalan bagi hasil pertambangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Hinca menilai selama ini daerah penghasil tambang sering kali tidak mendapatkan manfaat yang sepadan dari kekayaan sumber daya yang dieksploitasi di wilayahnya.

“Itu tadi kami diskusikan supaya di undang-undang kita atur. Jangan cuma ambil saja, tapi daerah tidak dapat apa-apa, apalagi yang tidak bayar pajak,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Ketua Tim Komisi III, Dr. Safaruddin, meminta agar seluruh mitra kerja terkait penegakan hukum di Sultra, seperti Polda, Kejati, dan BNN, memaparkan capaian dan kendala mereka.

“Pak Kapolda, Kajati, dan Kepala BNN silakan disampaikan apa kendala-kendala yang dihadapi,” kata Safaruddin.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga terus memperkuat infrastruktur kepolisian.

Ia menyebut, tahun 2025 ini Polda Sultra sedang menggenjot pembangunan gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), serta merencanakan pembangunan Markas Polres Kolaka Timur.

Selain itu, Didik Agung mengungkapkan masih ada tiga kabupaten yang belum memiliki Polres, yakni Muna Barat, Buton Selatan, dan Konawe Kepulauan.

Baca Juga: PDIP Sulawesi Tenggara Sorot Tambang PT TMS dan SFR di Konawe Utara: Dinilai Rugikan Masyarakat Adat

“Kami berupaya ke depan agar dibangun satu kabupaten satu Polres, dan satu Polsek di setiap kecamatan serta Polsubsektor,” ucapnya.

Dalam penjelasannya, Didik juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi para personel, terutama Bhabinkamtibmas, yang kerap harus menangani tiga desa sekaligus.

“Selain itu, wilayah perairan Sulawesi Tenggara yang sangat luas dan kondisi jalanan yang masih rusak juga menjadi kendala,” tambahnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga