Sulawesi Tenggara Peringkat Dua Tenaga Kerja Terbanyak PHK Periode 2024
Reporter
Minggu, 22 September 2024 / 6:21 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Banjir pengangguran di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Kondisi ini diperparah dengan penutupan berbagai pabrik dalam negeri, menyebabkan lonjakan besar dalam angka pemutusan hubungan kerja (PHK).
Angka PHK yang tinggi berdampak langsung pada melemahnya daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mengancam stabilitas perekonomian nasional.
Mengutip CNBC Indonesia, Minggu (22/9/2024), menurut data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Agustus 2024, terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK sebesar 23,72 persen.
Angka tersebut naik menjadi 46.240 tenaga kerja yang ter-PHK, dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya mencapai 37.375.
Data tersebut menunjukkan bahwa terdapat lima provinsi yang mencatatkan peningkatan tertinggi jumlah tenaga kerja yang terkena PHK pada Agustus 2024.
Daerah yang mengalami peningkatan terbesar adalah Bangka Belitung, dengan kenaikan mencapai 5.375,76 persen. Pada Agustus 2024, jumlah tenaga kerja yang ter-PHK di Bangka Belitung mencapai 1.807, dibandingkan dengan hanya 33 tenaga kerja pada Agustus 2023.
Baca Juga: KPU Kendari Tetapkan Lima Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota untuk Pilwali 2024
Posisi kedua diisi oleh Sulawesi Tenggara, yang mencatatkan kenaikan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK sebesar 672,5 persen. Angka ini menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia, menunjukkan bahwa provinsi ini sangat terdampak oleh gelombang PHK yang terjadi.
Menyusul di posisi ketiga adalah Sumatera Barat, yang mengalami kenaikan sebesar 584,91 persen, sementara DKI Jakarta berada di urutan keempat dengan peningkatan sebesar 575,93 persen. Sumatra Utara menempati posisi kelima, dengan kenaikan sebesar 498,89 persen.
Salah satu faktor utama penyebab tingginya angka PHK di berbagai daerah adalah krisis yang melanda industri tekstil dalam negeri. Banyak pabrik tekstil yang harus menutup operasinya akibat kesulitan menghadapi tekanan pasar dan minimnya permintaan baik dari dalam maupun luar negeri.
Terbaru, PT Sinar Panca Jaya yang bergerak di sektor industri tekstil di Semarang harus menutup usahanya dan melakukan PHK besar-besaran.
“PHK masih terus terjadi, termasuk di PT Sinar Panca Jaya, yang baru saja melakukan PHK terhadap 340 pekerja,” ujar Ristadi, Ketua KSPN, kepada awak media, Sabtu (14/9/2024).
Pabrik yang awalnya mempekerjakan sekitar 3.000 orang ini secara bertahap melakukan PHK, hingga menyisakan 340 pekerja yang ter-PHK pada Agustus 2024. Proses pemberian pesangon untuk para pekerja tersebut masih dalam tahap negosiasi.
Menurut Ristadi, PT Sinar Panca Jaya tidak mampu bertahan karena tidak ada pesanan, baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor.
“Produksi tidak laku, tidak ada yang beli,” lanjutnya. Dengan penutupan pabrik ini, jumlah pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berhenti beroperasi di dalam negeri sejak awal 2024 terus bertambah.
“Data dari KSPN masih terus diperbarui, saya sedang memantau langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya,” tambah Ristadi.
Dampak PHK terhadap pekerja sangat besar, terutama dari sisi ekonomi. Pekerja yang terkena PHK kehilangan sumber penghasilan utama, yang menyebabkan masalah berantai dalam kehidupan sehari-hari.
Mulai dari kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hingga membayar biaya sekolah dan cicilan yang belum terselesaikan. Kondisi ini menciptakan tekanan sosial yang semakin berat di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia.
Baca Juga: KPU Sulawesi Tenggara Tetapkan Empat Paslon Gubernur - Wakil Gubernur Bertarung di Pilkada 2024
Berikut adalah lima provinsi dengan jumlah tenaga kerja ter-PHK tertinggi pada Agustus 2024:
1. Bangka Belitung: 33 tenaga kerja (Agustus 2023) menjadi 1.807 tenaga kerja (Agustus 2024), dengan kenaikan sebesar 5.375,76 persen.
2. Sulawesi Tenggara: 120 tenaga kerja (Agustus 2023) menjadi 927 tenaga kerja (Agustus 2024), dengan kenaikan sebesar 672,5 persen.
3. Sumatra Barat: 53 tenaga kerja (Agustus 2023) menjadi 363 tenaga kerja (Agustus 2024), dengan kenaikan sebesar 584,91 persen
4. DKI Jakarta: 1.105 tenaga kerja (Agustus 2023) menjadi 7.469 tenaga kerja (Agustus 2024), dengan kenaikan sebesar 575,93 persen.
5. Sumatra Utara: 90 tenaga kerja (Agustus 2023) menjadi 539 tenaga kerja (Agustus 2024), dengan kenaikan sebesar 498,89 persen. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS