Tak Ada Rekrutmen PPPK hingga Lima Tahun ke Depan, Pemerintah Arahkan Guru dan Dosen jadi PNS

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 25 Desember 2025  /  1:11 pm

Pemerintah menegaskan lima tahun ke depan rekrutmen PPPK dihentikan, seluruh formasi guru dan dosen dialihkan menjadi PNS. Foto: Repro UPN Veteran Jakarta.

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan lima tahun ke depan tidak membuka rekrutmen PPPK untuk guru dan dosen, seluruh formasi ASN diarahkan menjadi PNS guna menutup kekurangan tenaga pendidik nasional.

Pemerintah memastikan tidak akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru dan dosen dalam lima tahun ke depan.

Seluruh kebutuhan aparatur sipil negara di sektor pendidikan akan diarahkan melalui jalur pegawai negeri sipil atau PNS, seiring meningkatnya kebutuhan tenaga pendidik tetap di berbagai jenjang.

Kebijakan tersebut muncul di tengah persoalan kekurangan dosen PNS yang terus bertambah setiap tahun. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencatat kekurangan dosen PNS berkualifikasi doktor mencapai sekitar 21.550 orang.

Kondisi ini dinilai memerlukan kebijakan jangka menengah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, mengatakan kementeriannya telah diminta menyusun kebutuhan formasi dosen PNS untuk lima tahun ke depan.

Rekrutmen tersebut direncanakan mulai dibuka pada 2026, dengan fokus pada pemenuhan dosen tetap di perguruan tinggi.

Bca Juga: Gaji dan Tunjangan Pokok PNS dan PPPK Resmi Berlaku 2026, Berikut Rinciannya 

“Kami sudah diminta menyusun kebutuhan formasi dosen PNS lima tahun ke depan. Rekrutmen dimulai 2026,” ujar Sri Suning di sela soft launching jejaring karier PMDSU di Semarang, seperti dikutip dari JPNN, Kamis (25/12/2025).

Sri Suning menegaskan, dalam periode tersebut tidak akan ada lagi rekrutmen dosen melalui skema PPPK. Seluruh kebijakan diarahkan agar dosen direkrut sebagai PNS, demi menjamin keberlanjutan tridarma perguruan tinggi dan stabilitas sumber daya manusia pendidikan tinggi.

Dalam rencana rekrutmen CPNS 2026, pendidikan terendah untuk dosen adalah magister atau S2. Namun demikian, kebutuhan terbesar perguruan tinggi saat ini justru berasal dari dosen berlatar belakang pendidikan doktoral. Oleh karena itu, alumni program pendidikan doktor menjadi salah satu sasaran utama kebijakan ini.

“Ini kesempatan yang bagus bagi alumni PMDSU untuk berkarier sebagai dosen PNS,” kata Sri Suning.

Staf Khusus Mendiktisaintek, Badri Munir Sukoco, menambahkan bahwa dalam rencana strategis kementerian hingga 2030, Indonesia menargetkan proporsi dosen berkualifikasi S3 mencapai 32 persen. Saat ini, target tersebut masih cukup jauh dari realisasi sehingga dibutuhkan langkah afirmatif.

“Kita masih kekurangan sekitar 21.550 dosen berkualifikasi doktor, sehingga PMDSU menjadi salah satu program kunci untuk menutup kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Sejak diluncurkan pada 2013, Program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul atau PMDSU telah menghasilkan 873 alumni. Dari jumlah tersebut, sekitar 81 persen terserap di perguruan tinggi, sementara sisanya berkarier di sektor non-akademik.

“Dengan adanya tunjangan kinerja dosen PNS, kami berharap alumni PMDSU bisa memenuhi kebutuhan dosen PNS di perguruan tinggi,” tutur Sri Suning.

Kebijakan serupa juga berlaku pada sektor pendidikan dasar dan menengah. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan sejak awal pemerintah memang menginginkan formasi guru diisi oleh ASN tetap.

Baca Juga: Ribuan Tenaga Non-ASN Kolaka Utara Segera Jadi PPPK Paruh Waktu

Menurut Nunuk, penggunaan sistem kontrak berpotensi mengganggu konsentrasi guru dalam mengajar. Guru yang bekerja dengan skema kontrak dinilai rentan mengalami kecemasan menjelang berakhirnya masa kerja, berbeda dengan guru PNS yang dapat lebih fokus meningkatkan kompetensi.

“Pak Mendikdasmen Abdul Mu'ti memang ingin formasi guru itu diisi PNS, bukan PPPK,” ujar Nunuk.

Ia juga menekankan bahwa rekrutmen guru ASN membutuhkan anggaran besar. Jika skema tersebut diputus di tengah jalan, negara justru akan menanggung kerugian. Oleh karena itu, kebijakan jangka panjang dinilai lebih tepat untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan pendidikan nasional. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS