Ribuan Tenaga Non-ASN Kolaka Utara Segera Jadi PPPK Paruh Waktu

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 16 Desember 2025
0 dilihat
Ribuan Tenaga Non-ASN Kolaka Utara Segera Jadi PPPK Paruh Waktu
Ribuan PPPK paruh waktu Kabupaten Kolaka Utara bakal menerima SK pengangkatan pada awal Januari 2026. Foto : Diskominfo Kolaka Utara

" Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memastikan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu hampir rampung "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memastikan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu hampir rampung.  

Sebanyak 2.339 pegawai direncanakan akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada awal Januari 2026.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara menyampaikan bahwa sebagian besar calon PPPK paruh waktu telah mengantongi nomor induk pegawai (NIP).  

Dari total 2.348 usulan, hanya tersisa beberapa berkas yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi.

Baca Juga: Kapal Cepat Indomas Tak Layani Penumpang Raha-Maligano

Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, menjelaskan bahwa terbitnya NIP menandakan pengakuan resmi negara terhadap status kepegawaian ribuan tenaga non-ASN di daerah ini.

“Hingga saat ini, 2.339 orang sudah memiliki NIP. Jika tidak ada kendala administrasi, SK pengangkatan akan kami serahkan pada awal Januari 2026,” kata Mawardi, Selasa (16/12/2025).

Pemkab Kolaka Utara kini memprioritaskan penyelesaian sembilan berkas yang belum lengkap. Sebelumnya terdapat 11 usulan yang bermasalah, namun 2 di antaranya telah berhasil diselesaikan.

“Apabila sembilan berkas ini tuntas, maka seluruh proses penetapan PPPK paruh waktu di Kolaka Utara dapat dinyatakan selesai,” ujarnya.

Mengenai penghasilan, Mawardi menegaskan bahwa tidak ada perubahan besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu. Penghasilan yang diterima tetap sama seperti saat mereka masih berstatus tenaga honorer di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Diduga Abaikan Hak Warga, Proyek Jalan Batu Putih-Mosiku Kolaka Utara Dihentikan Paksa

“Tidak ada penyesuaian nominal, baik kenaikan maupun penurunan. Perubahan hanya pada status kepegawaiannya,” tegasnya.

Pembayaran gaji PPPK paruh waktu sepenuhnya menjadi tanggung jawab OPD tempat pegawai bertugas. Pemerintah daerah memastikan hak pegawai harus dipenuhi tanpa penundaan.

“Setiap PPPK paruh waktu wajib menerima gaji. Jika terjadi keterlambatan, itu menjadi tanggung jawab OPD masing-masing,” tegas Mawardi.

Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN, sekaligus memberikan kepastian hukum dan status kerja bagi ribuan pegawai yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Kolaka Utara. (C)  

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga