Tak Berdampak Efisiensi Anggaran, Tunjangan Kinerja Dosen Cair 2025 Tiga Kategori Ini
Reporter
Sabtu, 15 Februari 2025 / 3:09 pm
Pemerintah memastikan tunjangan kinerja dosen cair 2025 tanpa efisiensi anggaran. Foto: Repro Antara
JAKARTA, TELISIK.ID - Angin segar bagi dosen yang mempertanyakan tunjangan kinerja (Tukin). Pemerintah memastikan anggaran tukin tetap tersedia di tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan proses pencairan tukin. Saat ini, Peraturan Presiden sedang disusun. Tukin akan diberikan kepada dosen dalam kategori tertentu.
Kategori Dosen Penerima Tukin
1. Dosen ASN di Kemendiktisaintek
Dosen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemendiktisaintek termasuk penerima tukin.
2. Dosen PTN-Satker
Dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja juga mendapatkan tunjangan.
3. Dosen PTN-BLU
Dosen di PTN Badan Layanan Umum yang belum menerima remunerasi berhak atas tukin.
Sri Mulyani menjelaskan dosen tetap mendapat tunjangan profesi. Tukin diberikan kepada dosen kategori tersebut. "Mereka sudah menerima tunjangan profesi, tetapi belum tukin," jelasnya, seperti dikutip dari Republika, Sabtu (15/2/2025).
Sebanyak 97.734 dosen dari empat kategori dipastikan menerima tukin. Dosen PTN-BH tetap mendapatkan tukin sesuai standar. "Dosen PTN-BH terus memperoleh tukin sesuai aturan," katanya.
Untuk dosen PTN-BLU yang telah menerapkan remunerasi, tukin sedang dipersiapkan. Keputusan terkait tukin dalam tahap finalisasi.
"Perpres terkait tukin akan diselesaikan segera," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja Dosen ASN Cair 2025 Tidak Seratus Persen, Kemenkeu Setuju Rp 2,5 Triliun
Tahapan Pencairan Tukin Dosen
1. Pembayaran dilakukan setiap bulan
Tukin dosen akan dibayarkan pada awal bulan.
2. Dapat dikecualikan dalam kondisi tertentu
Dalam situasi tertentu, pembayaran dapat mengalami perubahan.
3. Penyesuaian dengan sistem perhitungan dan pembayaran
Satuan kerja menyesuaikan pembayaran berdasarkan sistem keuangan.
4. Pengajuan dokumen keuangan
PPSPM mengajukan SPM-LS ke KPPN untuk pencairan dana.
5. Beban pembayaran pada DIPA tahun berjalan
Anggaran tukin berasal dari DIPA tahun anggaran berikutnya.
Pencairan tukin mengikuti kesiapan satuan kerja. Pembayaran bisa dilakukan terpusat melalui DIPA tunjangan kinerja.
DPR Minta Anggaran Tukin Dosen Tidak Dipotong
Anggota Komisi X DPR RI, Verrell Bramasta, menyoroti anggaran tukin dosen. Ia menegaskan anggaran tidak boleh dipotong. "Anggaran tunjangan dosen masih kurang untuk melunasi tunggakan tukin," katanya.
Verrell meminta efisiensi anggaran tidak berdampak pada dosen. “Saya memahami kendala Mendiktisaintek, tetapi hak dosen harus diprioritaskan,” ujarnya.
Anggaran Tukin Dosen Masih Kurang
1. Dosen Non-PNS
Anggaran tukin untuk dosen non-PNS sebesar Rp2,70 triliun.
2. Dosen PNS
Anggaran tukin untuk dosen PNS hanya Rp2,50 triliun.
Verrell menekankan pentingnya tukin dosen. "Rp2,7 triliun saja belum cukup, apalagi jika dipotong," jelasnya.
Hak dosen telah diatur dalam undang-undang. “UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 menjamin hak PNS atas tunjangan kinerja,” tambahnya.
Baca Juga: Tuntut Hak dari 2020, Tunjangan Kinerja Dosen Dipastikan Tak Cair 2025
Selain itu, UU No. 14 Tahun 2005 juga menegaskan hak dosen. “Dosen PNS dan swasta berhak atas tunjangan profesi,” ungkapnya.
Namun, realitanya tunjangan ini belum dibayarkan sejak 2020. “Ini harus segera diselesaikan,” tegas Verrell.
Tukin Dosen Bentuk Apresiasi Pemerintah
Tunjangan dosen bukan sekadar angka di APBN. “Ini bentuk apresiasi bagi dosen yang mencerdaskan bangsa,” katanya.
Verrell meminta mekanisme pembayaran diperbaiki. “Kemendiktisaintek dan DJA harus berdiskusi lebih lanjut,” sarannya.
Ia menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh kurang dari 20% APBN. “Sesuai UUD 1945, anggaran pendidikan harus dipenuhi,” pungkasnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS