Tak Khawatir jika Penertiban RTH, PKL di Jalan Lawata Kendari Berdagang di Lahan Sendiri

Nur Fauzia

Reporter

Jumat, 07 Juni 2024  /  8:15 am

Kawasan penjual RB di Jalan Lawata yang menjadi salah satu tempat yang akan ditertibkan oleh Pemkot Kendari. Foto: Nur Fauzia/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tengah menggencarkan tata kota yang lebih baik, salah satunya dengan mengembalikan kembali fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal ini dibahas dalam Rakor tentang penataan kota di beberapa wilayah seperti RTH Tapak Kuda, Jalan Lawata, Pasar Panjang, Kendari Beach dan Eks MTQ. Namun sampai saat ini, penertiban baru dilaksanakan di kawasan Eks MTQ.

Salah satu pemilik lapak jualan di Jalan Lawata, Simi kepada Telisik.id, Kamis (6/6/2024), menyampaikan bahwa ketika nanti Pemkot akan melakukan penertiban di kawasan Lawata dirinya tak khawatir karena tempat lapaknya berdiri adalah tanah miliknya sendiri.

Pemilik usaha kelapa parut dan kelapa muda itu menambahkan, memang sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk menertibkan dan menata kembali kota yang lebih baik.

Kata dia, kebijakan-kebijakan seperti itu adalah hal yang biasa, setiap pemimpin memiliki aturannya masing-masing, ketika diganti pemimpinnya maka berganti pula kebijakannya.

Baca Juga: Penertiban RTH di Kota Kendari Segera Dilanjutkan

"Ganti pemimpin maka ganti lagi peraturannya, contoh di MTQ siapa sih yang pertama kasih izin menjual di situ, jelas pasti ada yang kasih izin entah dari pemerintah atau pihak mana, tidak mungkin orang tiba-tiba menjual di situ kalau memang mau penataan kenapa tidak dilarang dari awal-awal. Begitu orang sudah mulai banyak baru ada penertiban, itu baru yang tidak masuk akal," jelasnya dengan nada prihatin.

Sementara itu, Andi Aswar, salah satu pemilik usaha barang bekas atau RB di Jalan Lawata menyampaikan, jika penertiban nanti maka ia akan memundurkan tempat jualannya hingga kebelakang dan bahkan memindahkan ke dalam rumahnya.

Baca Juga: Pemkot Kendari Komitmen Wujudkan Tata Kota Lebih Baik Utamanya Kawasan RTH

Menurutnya, di sekitar pinggir Jalan Lawata memang dilarang untuk berjualan namun ketika sudah mundur sampai di belakang maka pemerintah tidak boleh lagi melarang untuk berjualan karena lahan tersebut adalah milik pribadi.

Intan, salah satu warga yang sering berbelanja di pasar sekitar jalan Lawata mengaku, dirinya merasa prihatin jika pasar tersebut ditiadakan karena tempat itu menjadi tempat ia berbelanja sayur mayur.

"Tentunya jika pasar ini ditiadakan saya merasa prihatin kepada pedagang-pedagang yang ada di pasar ini akan kehilangan mata pencahariannya dan juga saya biasa belanja di pasar ini karena pasar ini yang paling dekat dengan rumah saya," pungkasnya. (A)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS