Tak Lulus TWK KPK, Novel Baswedan Cs 'Diam-diam' Diangkat Jadi ASN Polri

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Minggu, 05 Desember 2021  /  4:43 pm

Novel Baswedan diangkat jadi ASN Polri. Foto: Repro Sumeks.co

JAKARTA, TELISIK.ID - Mabes Polri segera mensosialsiasikan peraturan polri (Perpol) tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK sebagai ASN Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, dalam waktu dekat Polri mengundang 57 eks pegawai KPK untuk melakukan sosialisasi pengangkatan mereka menjadi ASN Polri.

"Senin (minggu depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 56 eks pegawai KPK tersebut," kata Irjen Dedi, dikutip Radartegal, Minggu (5/12/2021).

Sebelumnya, Polri telah menerbitkan Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.

Sosialisasi merupakan tahapan yang dilakukan setelah Perpol diterbitkan, dan sebelum eks pegawai KPK tersebut dilantik sebagai ASN Polri.

Baca Juga: Rizal Ramli Jabat Ketua Dewan Pakar Komite Khittah NU

Nantinya, para eks pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

Selanjutnya, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut.

"Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," kata Dedi

Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1308,2021. Parpol tersebut terdiri atas 10 pasal.

Pada Pasal 1 ayat (5) disebutkan, ke 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Perpol ini diangkat secara khusus menjadi ASN Polri.

Pada Pasal 6 ayat (1) B menyebutkan, 57 eks pegawai KPK tersebut diangkat sebagai PNS apabila telah menandatangani surat pernyataan di antaranya bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yangn sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja.

Lalu, Pasal 4 menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dilansir detik.com, Novel Baswedan dan 56 mantan pegawai KPK lainnya diundang Polri untuk sosialisasi terkait pengangkatan sebagai ASN Polri. Sosialisasi akan digelar lusa.

Baca Juga: Sosok Elwizan Aminudin, Dokter Gadungan yang Gabung Klub Elite hingga Timnas

"Ya, kita dapatkan undangan itu," ujar Jubir 57 eks pegawai KPK, Hotman Tambunan. 

Berdasarkan lampiran surat nomor: B/8499/XII/KEP/2021/SSDM, para eks pegawai diundang pada pukul 09.00 WIB di Rupat Serba Guna Irjen Pol (Purn) H Djen Moch Soerjopranoto SSDM Polri Gedung TNCC lantai 3 pada Senin (6/12/2021).

"Dimohon hadir dengan membawa copy ijazah pendidikan terakhir dan copy KTP yang dimasukkan ke dalam map berwarna kuning," demikian salah satu isi surat tersebut.

Hotman mengatakan undangan itu sudah disebar kepada 57 mantan pegawai KPK. Dia berharap ke-57 mantan pegawai KPK itu bisa hadir. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha