Cara Dapat Potongan Tarif Kapal Feri 2026 hingga 21 Persen, Cek Rute dan Ketentuannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 06 Juli 2026
0 dilihat
Masyarakat dapat menikmati potongan tarif kapal feri hingga 21 persen pada rute dan ketentuan yang ditetapkan. Foto: Repro Antara
" Masyarakat masih bisa memanfaatkan program potongan tarif kapal feri hingga sekitar 21 persen "

JAKARTA, TELISIK.ID - Masyarakat masih bisa memanfaatkan program potongan tarif kapal feri hingga sekitar 21 persen dengan syarat dan rute tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Program diskon tarif penyeberangan yang digulirkan pemerintah selama masa libur sekolah dimanfaatkan oleh sekitar 1 juta orang hingga awal Juli 2026.
Program yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional itu memberikan potongan tarif bagi penumpang pejalan kaki maupun pengguna kendaraan pada sejumlah lintasan penyeberangan yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan realisasi penerima manfaat program hingga 4 Juli 2026 telah mencapai 90,04 persen dari target sebanyak 1,2 juta orang. Capaian tersebut menunjukkan tingginya pemanfaatan program selama periode pelaksanaannya.
"Rincian dari penerima manfaat yakni sebanyak 907.409 penumpang dalam 341.210 kendaraan dan 178.991 penumpang pejalan kaki," kata Aan dalam keterangannya, seperti dikutip dari Kompas, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: KKP Buka Rekrutmen 20 Ribu Lowongan Awak Kapal, Berikut Syarat dan Tahapannya
Selain jumlah penerima manfaat, realisasi penyerapan anggaran subsidi juga terus meningkat. Hingga 4 Juli 2026, nilai subsidi yang telah disalurkan mencapai Rp21 miliar atau 78,15 persen dari target keseluruhan sebesar Rp26,9 miliar.
"Realisasi dari penyerapan subsidi hingga 4 Juli 2026 telah mencapai 78,15 persen dari target keseluruhan atau sebesar Rp21 miliar dari target Rp26,9 miliar," lanjutnya.
Program ini berlaku khusus bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II atau sepeda motor, serta kendaraan golongan IVA atau mobil pribadi. Potongan tarif diberikan melalui penghapusan tarif jasa kepelabuhanan sehingga harga tiket yang dibayar masyarakat menjadi lebih rendah.
"Diskon tarif ini berupa potongan 100 persen pada tarif jasa kepelabuhanan atau setara dengan potongan rata-rata sekitar 21,11 persen," jelas Aan.
Masyarakat dapat memperoleh potongan tarif tersebut dengan melakukan pembelian tiket pada lintasan yang termasuk dalam program pemerintah. Diskon diberikan secara otomatis sesuai ketentuan bagi penumpang dan kendaraan yang memenuhi persyaratan pada periode pelaksanaan program.
Adapun layanan penyeberangan yang memperoleh fasilitas diskon meliputi:
1. Layanan Eksekutif Merak–Bakauheni.
2. Layanan Ekonomi Merak–Bakauheni.
3. Ketapang–Gilimanuk.
4. Padangbai–Lembar.
5. Kayangan–Pototano.
6. Sape–Labuan Bajo.
7. Telaga Punggur–Tanjung Uban.
8. Ajibata–Ambarita.
Aan mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga keterjangkauan biaya transportasi masyarakat selama masa libur sekolah sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
"Hal ini kami lakukan untuk menjaga mobilitas masyarakat agar tetap terjangkau pada momen libur sekolah sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional. Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," tutup Aan.
Baca Juga: Heboh Kapal Perang dan Selam Milik Rusia Masuk Wilayah Maritim RI, Begini Penjelasannya
Program diskon tarif penyeberangan melalui kapal feri berlangsung pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026 sebagai bagian dari stimulus ekonomi pemerintah. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan potongan 100 persen terhadap tarif jasa kepelabuhanan yang secara keseluruhan setara dengan pengurangan sekitar 21,11 persen dari harga tiket penyeberangan.
Program serupa umumnya diterapkan pada periode dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, seperti musim mudik Lebaran maupun libur Natal dan Tahun Baru.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap biaya perjalanan masyarakat dapat ditekan, akses transportasi menjadi lebih terjangkau, serta aktivitas ekonomi di berbagai wilayah tetap bergerak selama masa liburan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS