Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Tak Gugurkan Unsur Pidana, Begini Kata KPK

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 06 Juli 2026
0 dilihat
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Tak Gugurkan Unsur Pidana, Begini Kata KPK
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, disebut KPK, pengembalian amplop tidak menghapus unsur pidana dugaan suap. Foto: Repro Kabarindo

" Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak menghapus unsur pidana "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak menghapus unsur pidana dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan hutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian amplop yang diakui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Penyidik menyatakan proses penyidikan tetap berjalan untuk menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengembalian amplop hanya menjadi salah satu fakta yang akan didalami penyidik.

Menurut dia, tindakan mengembalikan uang tidak menghilangkan kemungkinan adanya unsur pidana apabila memenuhi alat bukti yang cukup.

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Tempo, Senin (6/7/2026).

Taufik menjelaskan penyidik akan menelusuri apakah pengembalian amplop tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.

Pendalaman dilakukan terhadap asal-usul uang yang diduga berasal dari sisa hasil usaha koperasi, alur perpindahan dana, hingga kedudukan uang tersebut dalam pembuktian perkara.

Baca Juga: 5 Fokus Anggaran Pendidikan 2026 Rp 769 Triliun Selain MBG

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari bendahara koperasi, staf Bupati Kuantan Singingi, serta sejumlah saksi lain yang mengetahui dugaan aliran uang tersebut.

KPK juga belum menyimpulkan apakah uang itu akan menjadi barang bukti utama dalam perkara yang sedang ditangani.

Pernyataan Taufik merupakan respons atas penjelasan Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan pada Jumat, 3 Juli 2026.

Dalam kesempatan itu, Raja Juli mengaku Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop setelah melakukan audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menyatakan baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.

Menurut pengakuannya, amplop itu dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi. Raja Juli juga mengklaim memiliki tanda terima beserta dokumentasi sebagai bukti pengembalian amplop tersebut.

Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan Raja Juli tidak akan memengaruhi proses penyidikan. Seluruh langkah yang dilakukan penyidik didasarkan pada kebutuhan pembuktian, bukan karena adanya pernyataan di ruang publik.

"Ini murni adalah kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain," ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik mendasarkan pemeriksaan pada keterangan para saksi, dokumen hasil penggeledahan, barang bukti yang telah disita, serta berbagai fakta yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Ini Daftar 5 Jenis Kendaraan 2026 Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan

Selain pengembalian amplop, KPK juga akan mendalami seluruh pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT. Penyidik mengaku telah mengantongi informasi mengenai adanya sejumlah pertemuan antara keduanya.

Namun, isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut, termasuk ada atau tidaknya penyerahan uang, masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

"Untuk isi pertemuannya dan tadi ada amplop atau tidak itu yang akan didalami oleh penyidik nantinya," ujar Taufik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Dalam pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah itu menduga terdapat aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga