Tak Sesuai Peruntukan Kawasan, Pedagang Eks MTQ Bakal Digusur, Pemerintah Kota Kendari Dinilai Offside

Riksan Jaya

Reporter

Selasa, 16 April 2024  /  3:55 pm

Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara mendengarkan keluhan pedagang Eks MTQ di gedung DPRD Sulawesi Tenggara. Foto: Riksan Jaya/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kebijakan Pemerintah Kota Kendari yang akan melakukan penggusuran pedagang di kawasan Lapangan Eks MTQ mendapat penolakan dari massa yang menamakan diri Asosiasi Pedagang Tugu Religi MTQ.

Mereka menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada pukul 10:30 Wita, Selasa (16/4/2024).

Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara Fraksi PKS, Sudirman mengungkapkan bahwa pengelolaan kawasan Lapangan Eks MTQ adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sultra. Sehingga ia meminta, seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pembenahan.

“Terus terang tidak bisa kita pungkiri MTQ adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan sampai saat ini di DPRD Provinsi Sultra belum pernah disampaikan bahwa kawasan MTQ itu sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Kendari,” ungkapnya di hadapan pedagang.

Saat sesi dialog antara massa aksi dan anggota DPRD Sultra, salah satu pedagang yang hadir, Cakra, meminta agar lapak pedagang di Lapangan Eks MTQ dibuatkan peraturan daerah yang membolehkan aktivitas berdagang.

Baca Juga: Tolak Digusur, Pedagang Lapangan Eks MTQ Unjuk Rasa di DPRD Sulawesi Tenggara

“Sedari awal saya beraktivitas disitu, kami sudah koordinasi dengan provinsi. Atas izin provinsi kami ada disitu. Tiba-tiba kota langsung mau mengeksekusi. Maka hari ini kami sepakat meminta kepada Dewan untuk membuat sebuah payung hukum yang membolehkan aktivitas kita di sini,” tuturnya.

Salah satu massa aksi, Rizky menyampaikan bahwa DPRD Provinsi harus hadir untuk membela kepentingan para pedagang sebab Pemerintah Kota Kendari tidak memiliki wewenang untuk melakukan penggusuran di kawasan Eks MTQ.

Sudirman menyampaikan bahwa tidak akan terjadi penggusuran dalam waktu dekat. Dirinya berjanji akan segera mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Kendari, Pemerintah Provinsi Sultra dan DPRD Sultra untuk mencari solusi terbaik bagi para pedagang di kawasan Eks MTQ.

Baca Juga: Digusur Pemkot Kendari, Pemilik RM Kampoeng Mangrove Minta Keadilan

Sementara sehari sebelumnya, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menyampaikan bahwa pedagang di Eks MTQ telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010 hingga 2030.

Para pedagang tersebut juga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 55 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

“Kami akan melakukan penertiban untuk menegakkan Perda saat kawasan ruang terbuka publik di Eks MTQ sudah tidak sesuai dengan peruntukannya dan saat ini ruang terbuka publik dimanfaatkan untuk meraup keuntungan,” tegasnya, Senin (15/4/2024). (A)

Penulis: Riksan Jaya

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS