9 Terdakwa Korupsi Tambang Ratusan Miliar di Kolaka Utara Mulai Disidangkan
Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 15 Oktober 2025
0 dilihat
Para terdakwa kasus korupsi tambang di Kolaka Utara sampai di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Hamlin/ Telisik.
" Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang melibatkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriyadi digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang melibatkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriyadi digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (15/10/2025).
Agenda sidang yang digelar di ruang Kusumah Admadjah PN Kendari yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap masing-masing terdakwa.
Pantauan telisik.id, sekitar pukul 14.42 Wita para terdakwa tiba di PN Kendari. Masing-masing terdakwa terlihat mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.
Baca Juga: Satya JKN Award 2025: 110 Badan Usaha Diganjar Penghargaan atas Kepatuhan Lindungi Pekerja
Sekitar pukul 14.48 Wita, para terdakwa memasuki ruang sidang. Masing-masing terdakwa mengenakan kemeja berwarna hitam tanpa menggunakan rompi.
Kemudian pukul 15.05 Wita, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, didampingi dua orang hakim anggota.
“Sidang dibuka, dan dibuka secara umum,” kata Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara di ruang sidang Kusumah Admadja PN Kendari.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati) Sultra telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Baca Juga: Demo Kejelasan Eksekusi Lahan Tapak Kuda, PN Kendari: Menunggu Kebijakan Ketua Pengadilan
Mereka adalah Poesalina Dewi, Heru Prasetyo, Haliem Huntoro, Supriyadi, Muhamad Machirusi, Mulyadi, Erik Sunaryo, Asryanto Tukimim, dan Ridham M. Renggaala.
Berdasarkan hasil auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 233 miliar.
Hingga pukul 15.41 Wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Poesalina Dewi. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS