Tak Terima Dicatut Pendukung Bapaslon Bupati, Warga Muna Barat Kembali Lapor ke Polda Sulawesi Tenggara
Reporter Muna Barat
Senin, 15 Juli 2024 / 10:24 pm
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Dinamika pencatutan nama sebagai pendukung bapaslon bupati Muna Barat jalur independen tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Hal itu membuat seorang warga melapor ke Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan itu atas dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi bernomor STPL/394/VII/2024/Ditreskrimsus yang disampaikan oleh pengacaranya, Rusman Malik.
Rusman Malik menyatakan, kliennya keberatan terhadap pasangan bapaslon bupati Muna Barat yaitu Rafis dan Saktriyani Bani yang diduga menggunakan data pribadi milik kliennya tanpa izin untuk keperluan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, kliennya telah melaporkan ke Bawaslu Muna Barat. Namun belum dapat diproses karena Bapaslon tersebut belum ditetapkan sebagai calon resmi.
Rusman mengatakan, pelanggaran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur bahwa penggunaan data pribadi harus mendapatkan izin dari pemiliknya.
Baca Juga: Ciptakan Generasi Emas, SMAN 1 Tiworo Kepulauan Kolaborasi Bersama Orang Tua
Untuk itu, ia menekankan pentingnya tindakan cepat dalam kasus ini, mengingat perlindungan data pribadi merupakan isu krusial dalam setiap tahapan pemilu.
Dalam laporan ke Polda Sulawesi Tenggara, ia turut melampirkan bukti-bukti dan empat KTP warga Muna Barat yang keberatan atas penggunaan data mereka tanpa izin.
"Masih banyak warga yang merasa keberatan, tetapi kami rasa empat KTP ini cukup sebagai awal," ujarnya via WhatsApp, Senin (15/7/2024).
Hal ini juga ditanggapi oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muna Barat, Bahar Usgan. Menurutnya, KTP merupakan data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga penggunaan KTP tanpa seizin pemiliknya adalah tindakan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Ini Rangkaian Acara Perayaan HUT ke-10 Muna Barat, Pedangdut Kania Permatasari Jadi Guest Star
“Maka tidak bisa digunakan orang lain tanpa seizin pemiliknya, jadi tindakan yang menggunakan KTP orang lain tanpa izin pemilik itu tidak dibenarkan dalam undang-undang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penggunaan KTP diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, yang di dalamnya mengatur perlindungan data kependudukan serta Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat terkait penggunaan KTP oleh pasangan bakal calon kepala daerah jalur independen, Rafis dan Saktriyani Bani.
Untuk diketahui, data tersebut dapat dilihat melalui situs resmi KPU di [https://infopemilu.kpu.go.id](https://infopemilu.kpu.go.id). (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS