Tangkap Tersangka Pencabulan, Kasat Reskrim Minta Maaf ke Keluarga Besar

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 10 Mei 2022  /  10:45 am

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra mencium tangan pamannya, DS. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - La DS (45), tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap Bunga (20) yang merupakan kerabatnya sendiri, ternyata paman dari Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra.

Kakek DS saudara kandung dari kakek Astaman yang berasal dari Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu yang memimpin langsung penangkapan terhadap DS di kediamannya di Lakudo, Buteng pada 3 Mei lalu.

Rifaldy sebenarnya berat akan menangkap pamannya itu. Namun, karena tugas dan tanggungjawab jabatan, mau tidak mau ia harus melakukannya.

"Saya minta maaf pada keluarga besar di Buteng. Saya profesional dalam menjalankan tugas tanpa pandang bulu," ungkapnya.

Baca Juga: Gauli ABG hingga Hamil 8 Bulan, Warga Buteng Ditangkap Polisi

DS mulai menggauli Bunga saat berusia 14 tahun. Saat itu, tahun 2015, kala Bunga masih duduk di kelas 1 SMP. Perbuatan persetubuhan dan pencabulan itu, berulang kali dilakukan DS hingga tahun 2021. Bunga pun saat ini sudah berbadan dua. Bunga hamil 8 bulan.

Baca Juga: Mandi di Pantai, Pelajar Ini Tewas Tenggelam

Karena DS tak menepati janjinya untuk menikahi Bunga, Bunga terpaksa melapor ke Polres Muna. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali