Gauli ABG hingga Hamil 8 Bulan, Warga Buteng Ditangkap Polisi

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 10 Mei 2022
0 dilihat
Gauli ABG hingga Hamil 8 Bulan, Warga Buteng Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra bersama tersangka. Foto: Sunaryo/Telisik

" Karena DS tak menepati janjinya untuk menikah, Bunga pun terpaksa melapor ke Polres Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Rayuan manis La DS (45), warga Walando, Kecamatan GU, Kabupeten Buton Tengah (Buteng), mampu memikat hati Bunga (20).

Bunga bahkan rela mahkota kesuciannya direnggut DS, karena diiming-imingi akan dinikahi.

DS mulai menggauli Bunga saat berusia 14 tahun. Saat itu, tahun 2015, kala Bunga masih duduk di kelas 1 SMP. Perbuatan persetubuhan dan pencabulan itu berulang kali dilakukan DS hingga tahun 2021. Bunga pun saat ini sudah berbadan dua, hamil 8 bulan.

Karena DS tak menepati janjinya untuk menikah, Bunga pun terpaksa melapor ke Polres Muna.

Wakapolres Muna, Kompol Anggi  Siahaan menerangkan, aksi bejat DS yang dilaporkan Bunga pada tahun 2019 yang terjadi di wilayah hukum Polres Muna. Di mana, DS yang kala itu baru pulang dari salat Jumat, mengajak Bunga untuk jalan-jalan ke Raha.

Bunga setuju. DS bersama anaknya yang masih balita dan Bunga berangkat dari Desa Walando menuju ke Raha dengan menggunakan mobilnya.

"Mereka singgah di Desa Mabodo, Kecamata Kontunaga, Muna, untuk mengecek pintu jati yang dipesan DS," jelas Kompol Anggi  Siahaan, Selasa (10/5/2022).

Setelah itu, mereka kemudian hendak pulang kembali ke Buteng. Di perjalanan poros Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar), DS menghentikan mobilnya di pinggir jalan. DS turun buang air kecil (kencing).

"Selesai kencing, DS bukannya kembali mengendari mobilnya, melainkan naik melalui pintu bagian tengah sebelah kanan yang membuat Bunga tergeser dari tempat duduknya. Disitu, DS langsung menggaulinya," ungkapnya.

Baca Juga: Mandi di Pantai, Pelajar Ini Tewas Tenggelam

Usai melampiaskan hasratnya, DS lalu merapikan pakaian Bunga dan pakaiannya sendiri. Setelah itu, mereka kembali melanjutkan perjalanannya menuju Buteng.

"Mobil itu milik DS dan dikendarainya sendiri," sebutnya.

Setelah mendapat laporan itu, penangkapan terhadap DS dilakukan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra bersama tim Resmob.

"DS ditangkap di rumahnya di Lakudo, pada 3 Mei tanpa perlawanan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka DS sudah berulangkali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

"Sudah 6 tahun tersangka menggauli korban, sejak 2015-2021," katanya.

Motif tersangka adalah melampiaskan nafsunya dengan modus membujuk korban untuk dijadikan istri.

Baca Juga: Bocah Usia Lima Tahun Tewas Tersengat Listrik

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pasang pakaian olahraga SMA dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nopol DT 1501 BG.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) junto pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU subsidair pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU

"Ancaman hukumannya paling minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga