Tarawih dan Salat Id Tahun Ini Diperbolehkan di Masjid
Reporter Bombana
Minggu, 11 April 2021 / 9:42 am
BOMBANA, TELISIK.ID - Pelaksanaan salat tarawih pada bulan suci Ramadan 1442 Hijriah tahun ini diperbolehkan dilaksanakan di masjid secara berjemaah.
Berdasarkan edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, serangkaian ibadah Ramadan seperti buka puasa, salat tarwih berjemaah dan salat 5 waktu diperbolehkan dilaksanakan di masjid.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bombana, Abdul Azis Bakking mengatakan, pelaksanaan salat tarawih di wilayah Kabupaten Bombana diperbolehkan dilaksanakan secara berjemaah di masjid masing-masing.
Baca juga: Sejumlah Wilayah di Jatim Diguncang Gempa M6,1, BNPB: Lebih 300 Rumah Rusak
Pelaksanaan tarawih berjemaah tetap menerapkan protokol kesehatan. Abdul Azis Bakking menegaskan bahwa jumlah jemaah harus dikondisikan agar jemaah yang dihadirkan setengah dari kapasitas masjid.
"Berdasarkan edaran Menteri Agama, diperbolehkan melaksanakan ibadah berjemaah di masjid asalkan jumlah jemaahnya dibatasi. Kalau biasa jemaah masjid 200 orang, maka pelaksanaannya cukup 100 orang saja agar protokol kesehatan dapat diterapkan," ujar Abdul Azis Baking kepada media ini.
Selain tarawih, salat hari raya Idul Fitri juga dibolehkan dilaksanakan di masjid.
"Salat Idul Fitri juga sudah diperbolehkan. Edaran itu nanti kami sosialisasikan baik di media sosial maupun melalui pengurus masjid dengan melibatkan pemerintah daerah," pungkasnya. (B)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali