Tarif Listrik Turun Mulai Oktober 2020

Muhammad Israjab

Reporter

Rabu, 02 September 2020  /  10:04 am

Tarif listrik mulai Oktober 2020 akan diturunkan pemerintah. Foto: Repro Google.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan keputusan terkait penurunan tarif adjustment listrik untuk pelanggan golongan rendah didukung penuh oleh PT PLN (Persero).

Keputusan tersebut termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.

Maka harga per KWh untuk tarif listrik golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh sekarang menjadi 1.444,70 per kWh atau turun 22,5 per kWh. Penetapan ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2020.

Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Oleh sebab itu seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," kata Agung dilansir dari liputan6, Selasa (1/9/2020).

Agung menjelaskan, penurunan tarif listrik bagi golongan rendah tidak menyertakan syarat apa pun.

"Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," tambah Agung.

Ini daftar pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:

1. R-1 TR 1300VA

2. R-1 TR 2200 VA

3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA

4. R-3 TR 6600 VA

5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

Baca juga: Retribusi Minuman Beralkohol Diwacanakan Naik 700 Persen, Agen: Itu Memberatkan

Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan), dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.

Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh.

Sementara untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

"Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh," kata Agung.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (untuk periode Triwulan IV menggunakan realisasi Mei s.d. Juli 2020), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Pada Mei-Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 USD per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp 666,72/kg.

Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan dilakukan penyesuaian (diturunkan). Sedangkan untuk pelanggan non-subsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020.

Baca juga: Tekan Impor Barang Termasuk Sepeda, Mendag Terbitkan Permendag Nomor 68

Sedangkan yang dapat menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas.

Kemudian pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 hingga 200 kVA dan penerangan jalan umum tarifnya turun sebesar Rp 22,58 per kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.

Bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan yakni Rp 996,74 per kWh.

Di sisi lain, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

Tak menutup kemungkinan, ke depan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan. Hal ini melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," terangnya.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali