Tebang Pohon Pepaya Nenek, Seorang Kakek di Busel Ditahan
Reporter Buton Selatan
Senin, 02 Agustus 2021 / 1:31 pm
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Seorang kakek berusia 61 tahun, warga Uwemaasi, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, La Ode Ehereasi, terancam menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi.
Pasalnya, La Ode Ehereasi telah menebang sejumlah pohon pepaya di atas lahan yang tidak lain milik neneknya sendiri.
La Ode Ehereasi dilaporkan oleh sepupunya sendiri, La Ode Zubiri karena merasa dirugikan sebanyak Rp 7,5 juta tujuh akibat aksi penyerobotan dan pengrusakan tanaman. Kasus itu kini telah ditangani Kejaksaan Negeri Pasarwajo. Status pelaku, La Ode Ehereasi juga ikut berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-332/P.3.18/Eku.2/07/2021, terdakwa La Ode Ehereasi kini harus menjalani proses penahan di Lapas Baubau sebagai tahanan titipan.
Paman terdakwa, Muhlis, sangat berharap agar kasus ini tidak sampai ke meja hijau. Sebab antara kedua belah pihak yakni terlapor dan pelapor masih sepupu dua kali. Sedang lahan yang saat ini menjadi objek masalah merupakan pembagian dari nenek pelapor dan terdakwa yang tidak lain adalah saudara.
"Neneknya mereka adik kakak. Hanya saja, pelapor dan kemenakannya yang di Bombana itu, Sahidu, seakan-akan tidak memberikan hak atas tanah tersebut kepada terdakwa," ungkap Muhlis kepada Telisik.id, Senin (2/8/2021).
Menurutnya, masing-masing pihak telah memiliki hak di lahan tersebut. Untuk bagian terdakwa ditandai dengan pohon mangga. Hanya saja pihak pelapor menebang pohon tersebut.
"Setelah itu dia klaimmi tanah disitu semua miliknya. Bahkan lahan itu mereka sertifikatkan. Padahal sebelumnya pemerintah daerah pernah sampaikan bahwa sertifikat ini tidak bisa diterbitkan sampai permasalahan ini selesai. Tapi ternyata kasus ini masih berjalan, sertifikatnya sudah terbit," tambahnya.
Saat itu, lanjutnya, terdakwa komplain dengan adanya penebangan pohon tersebut. Sebab dengan begitu hubungan kekeluargaan antara keduanya semakin renggang. Sementara para leluhur sudah membagi lahan tersebut dengan baik dan adil.
"Kami dari pihak keluarga terlapor berharap agar terlapor bisa dibebaskan. Apalagi terlapor ini sudah berusia 61 tahun. Sudah cukup tua," harapnya.
"Kami dari pihak terlapor ini sudah pernah mendatangi keluarga pelapor. Kebetulan anak pelapor ini menikah dengan kemenakan terlapor. Hanya saja tidak memiliki titik damai," tambahnya.
Di tempat berbeda, sepupu terdakwa yang tidak lain adalah pelapor, La Ode Zubiri mengakui adanya laporan itu. Hanya saja dirinya enggan berkomentar banyak mengingat kasus ini tengah dalam proses hukum.
"Untuk mengetahui pastinya kasus ini kecuali sama kemenakan saya di Bombana, Sahidu," ungkapnya.
Kata dia, kasus ini sudah beberapa kali dimediasi oleh pemerintah desa, kecamatan dan kepolisian. Namun tak memiliki titik damai. Saat itu yang menjadi objek pelapor adalah terdakwa saat ini.
Baca Juga: Tolak Perpanjangan PPKM di Kota Kendari, Pengunjuk Rasa dan Pol PP Nyaris Ricuh
Baca Juga: Stok Vaksin Terbatas, Pemkot Lapor KPK
"Kalau mau damai sepertinya sudah tidak ada lagi. Tapi yang pastinya coba tanyakan sama kemenakan saya di Bombana, Sahidu," bebernya.
Pada kesempatan itu, dirinya sempat menyesalkan sikap terdakwa yang berbuat semena-mena. Padahal dirinya mereka masih diikat dengan pertalian darah.
"Sebenarnya pelaku ini masih keluarga saya. Hanya saya tidak tahu mengapa pelaku ini berbuat seperti itu sama saya," pungkasnya.
Dalam sprindik Kejaksaan yang terbit pada 30 Juli 2021, terdakwa diduga telah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHAP atau kedua pasal 406 KUHAP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP atau ketiga pasal 167 ayat (1) KUHAP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali