Hendak Menempel, Pengedar Sabu di Kendari Terciduk Polisi
Andi May, telisik indonesia
Kamis, 25 November 2021
0 dilihat
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari bersama pengedar sabu berinisal LJ, Foto: Ist.
" Seorang pengedar narkotika inisial LJ ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari ketika menjalankan aksinya, yaitu menjual narkoba jenis sabu dengan sistem tempel "
KENDARI, TELISIK.ID – Seorang pengedar narkotika inisial LJ ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari ketika menjalankan aksinya, yaitu menjual narkoba jenis sabu dengan sistem tempel.
LJ ditangkap di Jalan La Ode Hadi Lrg. Veteran Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Kamis (18/11/2021) pukul 21.00 Wita.
Berdasarkan keterangan Kaur Bin Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari, Ipda Aldiansyah LJ diamankan ketika hendak menjual narkotika jenis sabu dengan sistem tempel.
“Pelaku kami amankan saat hendak menjual narkotika jenis sabu dengan sistem tempel, yaitu membuang satu sachet narkotika jenis sabu ke tanah dengan berat bruto 0,40 gram,” ujar Aldiansyah, Kamis (25/11/2021).
Lebih lanjut, Ipda Aldiansyah mengatakan, dari keterangan pelaku sudah dua kali memesan jenis sabu dan dengan sistem tempel.
“Pengakuan pelaku, sudah dua kali memesan paket sabu dari pria berinisial O dengan cara yang sama, yaitu sistem tempel,” lanjut Aldiansyah.
Ia juga menambahkan, pelaku mengaku kedua paket tersebut satunya akan dijual kembali dan yang satunya akan dikonsumsi pribadi.
Baca Juga: Dugaan Mark Up Pengadaan Alat PCR Dinkes Muna Diadukan ke Polda
Baca Juga: Belasan Orang Jadi Tersangka Pasca Kerusuhan di Buton
Setelah penangkapan, pihaknya menuju kediaman LJ untuk dilakukan penggeladahan.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 sachet bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram, 1 buah bong, 1 buah pireks kaca, 1 buat sendok, 1 buah sumbu, dan 1 unit telepon genggam,” jelas Aldiansyah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (C)
Reporter: Andi May
Editor: Fitrah Nugraha