Terduga Dua Pengedar Ditangkap di Probolinggo Hendak Salurkan Puluhan Paket Sabu dan Ribuan Ekstasi
Reporter Surabaya
Rabu, 11 Januari 2023 / 4:40 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Ribuan pil koplo dan 79 paket sabu diamankan pihak Polrestabes Surabaya dari tangan dua pengedar yang ditangkap di kawasan Gubernur Suryo Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.
Dua orang pengedar tersebut berinisial PUR (38) warga Banyuwangi dan AND (26) warga Balongbendo Sidoarjo.
Kapolrestabes Surabaya, Achmad Yusep Gunawan mengatakan, puluhan sabu serta ribuan pil koplo ini disimpan oleh PUR dalam kemasan 128 botol plastik warna putih. Ribuan pil ini ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Dugaan Sindikat Kecurangan Seleksi CASN di Kolaka Utara Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
"Kedua tersangka kita amankan karena sengaja mengedarkan sabu serta pil Y, dengan barang bukti sebanyak 79 poket sabu dan 128.000 ribu butir pil Y," kata mantan Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Rabu (11/1/2023).
Yusep mengatakan saat dilakukan interogasi kedua tersangka, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara barter dengan 224 botol plastik berisi 224.000 butir pil warna putih ber logo “Y” tersebut.
"Namun pada saat itu, tersangka PUR menyuruh seseorang yang panggilannya Koplo (DPO) untuk mengambil ranjau sabu tersebut, pada Kamis (17/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB, di wilayah Madiun," jelasnya.
Sedangkan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka PUR juga memberikan perintah pada Koplo dan AND untuk membagi menjadi beberapa paket plastik klip dengan per paket beratnya 1 gram.
"Setelah dilakukan pendalaman oleh anggota, tersangka PUR membeli pil ber logo “Y” dari seorang bandar bernama Rijal (DPO) sebanyak 128 botol yang berisi 1.000 butir dengan harga Rp. 51.200.000," jelasnya.
Baca Juga: Dokter RS Murni Teguh Memorial Medan Mangkir Panggilan Penyidik, Keluarga Korban Minta Jemput Paksa
Dari pengakuan keduanya, kata Daniel, barang-barang narkotika tersebut didapat dari seseorang yang berinisial JP.
"Yang bersangkutan saat ini dalam pengejaran anggota," jelasnya.
Sementara itu, dalam aksi keduanya, penyidik akan menjerat kepada kedua tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Subs. pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS