Terduga Pelaku Pencabulan Bidan Desa Menyerahkan Diri
Reporter Muna
Kamis, 24 Februari 2022 / 9:40 am
MUNA, TELISIK.ID - Setelah berhasil kabur selama empat hari, ABD MKD alias La Segar, terduga pelaku percobaan pencabulan dan penganiyaan dengan kekerasan (Curas) terhadap FT, bidan Desa Lawada, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), akhirnya berhasil diamankan tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna.
La Segar menyerahkan diri pada polisi Rabu (23/2/2022) sekira pukul 23.00 Wita. Polisi lalu bergerak ke lokasi persembunyiannya untuk diamankan.
"Terduga pelaku kami jemput di Desa Walelei, Kecamatan Barangka, Kabupaten Mubar di rumah keluarganya," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, Kamis (24/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka menerangkan, sebelum La Segar diamankan, anggotanya sempat melakukan penggerebekan dirumahnya di Lawada. Namun, ia berhasil meloloskan diri.
"Setelah kita koordinasi dengan pihak keluarganya, La Segar bersedia menyerahkan diri," ujarnya.
Saat melarikan diri pada Minggu dini hari (20/2/2022) di depan Polsek Sawerigadi, status La Segar belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena, masih dalam proses penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti.
"Waktu melarikan diri, statusnya belum tersangka," sebutnya.
Kini, La Segar telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Sawerigadi, Ipda Burhanuddin menerangkan, saat La Segar melarikan diri, pihaknya bersama Sat Reskrim Polres Muna terus melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan keluarganya. Alhasil, berkat koordinasi yang dilakukan Kasat Reskrim, Iptu Hamka dengan pihak keluarga, La Segar mau menyerahkan diri.
"La Segar ini awalnya sehari sebelumnya mau menyerahkan diri. Ia pulang ke rumahnya dulu untuk tidur bersama anak dan istrinya. Namun, karena ketahuan, dia kembali melarikan diri," ungkapnya.
Baca Juga: Kapolres Muna Akui Anggota Polsek Sawerigadi Mubar Lalai Saat Tangkap Pelaku Pencabulan Bidan Desa
La Segar sudah mengakui perbuatanya melakukan percobaan pencabulan dan Curas. Nah, kini penyidik tengah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk penetapan tersangka.
Lelaki berusia 29 tahun itu melakukan aksinya terhadap FT (28) Jumat dini hari (18/2/2022) sekitar pukul 00.30 Wita di Puskesmas Pembantu (Pustu) Lawada.
Saat itu, FT tengah tertidur pulas dan terkejut melihat sesosok lelaki tidak mengenakan baju di depannya dengan penutup wajah. FT bereaksi hendak teriak minta tolong. Namun, La Segar mencekik leher FT sambil berkata, "diam, jangan ribut!".
Dalam situasi itu, La Segar meraba bagian tubuh sensitif FT yang disertai ancaman dengan menggunakan pisau dapur. Karena FT terus memberontak, membuat La Segar memukulinya menggunakan kepalan tangannya.
La Segar terus mengatakan kalimat diam, jangan ribut. Sampai pada akhirnya La Segar, merobek celana dalam FT menggunakan pisau. Akan tetapi, niatnya untuk memperkosa FT tidak kesampaian. Karena FT terus memberontak dengan memasang posisi menyamping, sehingga celana dalamnya tidak bisa terlepas sepenuhnya.
FT selalu minta ampun agar tidak diganggu dan selalu dijawab tersangka dengan kalimat diam, jangan ribut! yang diikuti dengan pukulan ke wajahnya.
Karena tak berhasil memperkosa, La Segar lalu mengikuti permintaan FT agar mengambil seluruh barang berharganya. Tersangka lalu menanyakan uang dan langsung diberikan FT sebesar Rp 450 ribu.
Setalah mengambil uang, La Segar kembali mendorong FT ke tempat tidur dan mencium pipi serta meraba tubuhnya. Kemudian, La Segar melarikan diri.
Baca Juga: Polda Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Wantulasi Butur
Dari kejadian itu, FT mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya dan mengalami trauma.
Polsek Sawerigadi yang mendapat laporan bergerak cepat. Tidak butuh waktu lama, Polsek Sawerigadi berhasil mengamankan La Segar. Namun, sesaat setelah diantar mengambil barang bukti di rumahnya, tiba di depan Polsek, La Segar melarikan diri dengan cara mendorong pintu mobil hingga membuat satu personil Polsek jatuh tersungkur ke tanah. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali