Kapolres Muna Akui Anggota Polsek Sawerigadi Mubar Lalai Saat Tangkap Pelaku Pencabulan Bidan Desa

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 23 Februari 2022
0 dilihat
Kapolres Muna Akui Anggota Polsek Sawerigadi Mubar Lalai Saat Tangkap Pelaku  Pencabulan Bidan Desa
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin. Foto: Sunaryo/Telisik

" Anggota kepolisian yang mengawal terduga pelaku pencabulan dan perampokan kepada seorang bidan desa di Lawada "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengaku anggota kepolisian yang mengawal terduga pelaku pencabulan dan perampokan kepada seorang bidan desa di Lawada, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna, lalai menjalankan tugas.

Mulkaifin menjelaskan, Polsek Sawerigadi setelah menerima laporan kasus tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak sampai 2x24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku.

"Saat menerima laporan, anggota langsung memeriksa beberapa warga desa di Lawada. Sebab, pada malam kejadian ada beberapa masyarakat sedang Miras tidak jauh dari Pesta di mana bidan tersebut tinggal," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).

Katanya, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu anggota polisi mengantar pelaku ke rumahnya di Desa Lawada untuk mengambil pakaian atau barang bukti yang dipakai saat melancarkan aksinya. Namun, saat akan kembali di Polsek, pelaku melarikan diri.

Baca Juga: Dinilai Lalai Saat Tangkap Tersangka Pencabulan Bidan Desa, DPRD Mubar Minta Kapolsek Sawerigadi Dicopot

"Yang mengawal dugaan pelaku ada 4 anggota. Dua di antaranya mengapit terduga pelaku. Namun, saat anggota membuka pintu mobil, pelaku langsung mendorong dan menendang anggota, sehingga terduga pelaku melarikan diri," ungkapnya.

Baca Juga: Bidan Desa di Mubar jadi Korban Pencabulan dan Curas, Polisi Buru Pelaku

"Begitu ada celah, terduga pelaku langsung melarikan diri. Dan itu merupakan kelengahan petugas," sambung Mulkaifin.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap anggota yang melakukan penangkapan agar dapat mengetahui tingkat pelanggarannya.

"Setelah itu, baru kita berikan sanksi," tutupnya. (C)

Reporter: Kardin

Baca Juga