Terekam Kamera ETLE? Begini Cara Konfirmasi Tilang Elektronik Tanpa Perlu ke Kantor Polisi
Reporter
Rabu, 16 April 2025 / 10:51 am
Kendaraan terekam kamera ETLE, konfirmasi tilang elektronik kini bisa dilakukan online. Foto: Repro Kompas.
JAKARTA, TELISIK.ID - Kendaraan yang tertangkap kamera pengawas ETLE kini tak perlu lagi menunggu surat tilang fisik untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Pemilik kendaraan dapat segera melakukan konfirmasi tilang secara online hanya dengan mengakses situs resmi, cukup menggunakan ponsel dan koneksi internet. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan proses tilang secara efisien tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Melansir Tribunnews, Rabu (16/4/2025), Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang menggunakan kamera pengawas otomatis. Kamera tersebut secara real-time menangkap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di berbagai titik strategis.
Gambar yang direkam akan diidentifikasi berdasarkan nomor kendaraan, lalu dikirimkan ke sistem pusat.
Setelah identifikasi selesai, data pelanggaran lalu lintas itu akan diverifikasi oleh petugas kepolisian. Jika valid, informasi pelanggaran dikirimkan secara digital kepada pemilik kendaraan.
Tidak seperti metode sebelumnya yang mengandalkan pengiriman surat, kini bukti tilang akan langsung dikirimkan ke aplikasi WhatsApp pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Baca Juga: Tilang Elektronik Kendaraan Awal Februari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda
Namun, opsi online dianggap lebih praktis karena bisa dilakukan dari mana saja. Situs yang dapat diakses adalah https://etle-pmj.id/ khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengguna hanya perlu memasukkan data yang dikirimkan melalui pesan konfirmasi ETLE.
Berikut adalah langkah-langkah konfirmasi tilang elektronik secara online yang dapat dilakukan dengan mudah:
1. Akses laman resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/.
2. Masukkan nomor referensi yang tertera di surat konfirmasi tilang, biasanya terdapat pada lembar ketiga.
3. Masukkan pula nomor polisi kendaraan atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
4. Klik tombol "Konfirmasi" untuk melanjutkan proses.
5. Ikuti seluruh langkah konfirmasi yang telah disediakan oleh sistem secara lengkap dan teliti.
Baca Juga: Catat, Ini 10 Pelanggaran yang Dapat Direkam ETLE
6. Setelah pelanggaran berhasil dikonfirmasi, sistem akan mengeluarkan surat tilang digital yang berisi kode pembayaran BRI Virtual Account (BRIVA).
7. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui Bank BRI maupun bank lain serta layanan e-commerce resmi.
8. Pemilik kendaraan diberikan waktu maksimal 15 hari untuk menyelesaikan pembayaran denda tersebut.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, konsekuensinya cukup berat. STNK kendaraan yang bersangkutan bisa mengalami pemblokiran sementara hingga denda tersebut diselesaikan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS