Tilang Elektronik Kendaraan Awal Februari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 03 Februari 2025
0 dilihat
Pelanggar langsung diblokir STNK-nya jika tidak bayar denda. Foto: Repro Tribunnews
" Kini, pelanggar lalu lintas tak hanya akan menerima surat tilang melalui WhatsApp, tetapi juga berisiko langsung diblokir STNK-nya jika tidak segera membayar denda "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai Februari 2025, aturan tilang elektronik (ETLE) resmi diberlakukan dengan konsekuensi yang lebih tegas. Kini, pelanggar lalu lintas tak hanya akan menerima surat tilang melalui WhatsApp, tetapi juga berisiko langsung diblokir STNK-nya jika tidak segera membayar denda.
Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan pengendara dan meminimalisir pelanggaran di jalan raya. Simak selengkapnya!
Aturan Tilang Elektronik Terbaru: STNK Langsung Diblokir
Mengutip Tribunnews, Senin (3/2/2025)Pemerintah resmi merevisi aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Aturan ini menegaskan bahwa pelanggar lalu lintas akan langsung menerima surat tilang melalui WhatsApp dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terdeteksi oleh sistem ETLE Statis atau ETLE Mobile.
Jika pemilik kendaraan tidak segera melakukan klarifikasi atau membayar denda, STNK kendaraan akan otomatis diblokir.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pemblokiran STNK akan diketahui saat pemilik kendaraan melakukan proses perpanjangan STNK di Samsat.
Baca Juga: Ratusan Kendaraan di Kendari Terekam Kamera Tilang Elektronik, Ini Pelanggarannya
"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," kata Ojo.
Denda Harus Dibayar, Blokir STNK Bisa Dibuka
Untuk membuka blokir STNK, pemilik kendaraan harus melunasi denda tilang ETLE. Kantor Samsat Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan khusus untuk menangani pembayaran denda tilang ETLE, termasuk melalui ATM.
"Pelanggar bisa menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE. Jika sudah dibayar, blokir terbuka otomatis," jelas Ojo.
Namun, jika denda tilang tidak dibayarkan, pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak kendaraan bermotor atau mengurus keabsahan STNK.
Padahal, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memiliki STNK yang sah. Menurut Pasal 288 Ayat (1) UU LLAJ, mengemudikan kendaraan tanpa STNK yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Prosedur Pembukaan Blokir STNK
Berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemblokiran STNK bersifat sementara.
Artinya, STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.
Syarat yang harus dibawa antara lain STNK asli dan fotokopi, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.
Setelah itu, petugas akan menerbitkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas.
Denda Tilang Terbaru: Mulai Rp 100.000 hingga Rp 750.000
Besaran denda tilang elektronik bervariasi tergantung jenis pelanggaran. Berikut rinciannya:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat: Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar: Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan: Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali: Rp 500.000
- Berkendara melawan arus: Rp 500.000
- Melanggar lampu merah: Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI: Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang: Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor: Rp 100.000
Baca Juga: Siap-Siap, 22 Oktober Sanksi Tilang Elektronik Mulai Berlaku
Tujuan Aturan Tilang Elektronik:
Tingkatkan Kedisiplinan Pengendara
Aturan tilang elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan pengendara dan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas.
Dengan sistem otomatis, pelanggar tidak bisa lagi menghindari tilang atau bernegosiasi dengan petugas di lapangan.
Selain itu, pemblokiran STNK menjadi konsekuensi yang cukup berat, mengingat STNK adalah dokumen wajib bagi setiap kendaraan bermotor. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS